logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7745

Ketua Kamar Peradilan Agama: Seluruh Jajaran Peradilan Agama Harus Mendukung Program Pelayanan Terpadu

Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, didampingi Ketua PTA Makassar Drs. H. Alimin Fatawari, SH, MH, (kiri) dan Senior Advisor LIP-AIPJ Wahyu Widiana (kanan) pada acara pertemuan di Aula PTA Makassar, Jumat, 6 Des 2013.

Jakarta l Badilag.net

Pelayanan terpadu yang dilakukan oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil yang belakangan ini mulai banyak diselenggarakan di beberapa daerah, kembali mendapat dukungan besar dari Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH.

“Semua jajaran Peradilan Agama harus mendukung program pelayanan terpadu ini”, kata orang nomor satu di lingkungan peradilan agama se Indonesia ini penuh semangat. Pernyataan ini disampaikan Jumat sore (6/12/2013) di gedung PTA Makassar, menjelang pertemuannya dengan pimpinan, hakim dan staf PTA dan PA-PA sekitar Makassar.

Pernyataan Ketua Kamar Peradilan Agama sebenarnya tidak mengherankan, sebab sejak dulu keberpihakan tokoh yang asli Sulawesi Selatan ini kepada masyarakat miskin, kelompok yang tinggal di daerah terpencil, kelompok disabilitas dan kelompok masyarakat rentan lainnya sangatlah besar.

Andi pernah menyatakan “setuju 1.000%” terhadap program pelayanan terpadu ketika program ini masih dibicarakan pada tahap-tahap awal di Jakarta, awal tahun ini.

Bahkan, ketika nomen klatur jabatan Andi masih bernama Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung, pejabat yang nampak gagah inilah yang merintis adanya sidang keliling PA Jakarta Pusat di beberapa perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pada bulan Juni 2010, Andi didampingi Dirjen Badilag, Ketua PTA Samarinda dan Ketua PA se Kalimantan Timur mengadakan pembahasan sidang keliling dengan Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu Malaysia.

Hasilnya, pada bulan Juni 2011, berdasarkan surat izin Ketua Mahkamah Agung RI, PA Jakarta Pusat menyelenggarakan sidang itsbat nikah pertama di luar negeri, yaitu di gedung Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu, bagi masyarakat Indonesia yang bekerja di sekitar ibu kota Sabah Malaysia itu.

Para peserta Pertemuan Pembinaan dari Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung di Aula PTA Makassar, Jumat, 6 Desember 2013, yang terdiri dari pimpinan, hakim dan aparat PTA Makassar dan PA-PA sekitar. Hadir pula pada pertemuan itu Kordinator LIP-AIPJ Hilda Suherman dan Perwakilan AIPJ untuk Sulawesi Selatan Ema Husain, duduk di tengah depan. (Foto: Tim TI PTA Makassar)

Setelah itu, kegiatan ini terus berlangsung di beberapa tempat, seperti di Tawau dan Kuching Malaysia dan Riyadh Saudi Arabia.

Kegiatan pelayanan sidang keliling PA Jakarta Pusat di luar negeri pada dasarnya adalah pelayanan terpadu antara PA Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara itsbat nikah dengan Pegawai Pencatat Pernikahan (PPN) yang ada di Konjen atau Kedubes yang mengeluarkan Buku Nikah. Pemohon itsbat nikah yang dikabul dapat langsung diproses untuk mendapatkan Buku Nikah dari PPN tersebut.

“Masa, di luar negeri kita bisa melayani masyarakat kita, sementara di sini tidak”, kata penyandang doktor ilmu filsafat hukum UGM ini, menegaskan.

Suasana di ruang kerja KPTA Makassar, ketika Tim Program Identitas Hukum AIPJ beraudiensi kepada Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung yang sedang berkunjung ke PTA Makassar. Dari kiri: Pansek PTA Makassar Drs. Agus Zaenal Mutaqien, SH, Ketua PTA Makassar Drs. H. Alimin Fatawari, SH, MH, Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, mantan Wakil Ketua PTA Makassar Drs. Syaiful Islam, Senior Advisor LIP-AIPJ Wahyu Widiana, Perwakilan AIPJ Sulawesi Selatan Ema Husain dan Kordinator LIP-AIPJ Hilda Suherman. (Foto: Tim TI PTA Makassar)

Kehati-hatian Sangat Diperlukan

Dari pembicaraannya selama ini, Andi selalu mengingatkan agar para hakim tetap berhati-hati dalam memutus permohonan itsbat nikah ini. Walaupun sidang ini dilakukan dalam rangkaian pelayanan terpadu dan pelayanan keliling, ketentuan-ketentuan dalam hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya haruslah tetap menjadi pegangan.

Berkaitan dengan itu, Ketua Kamar Peradilan Agama yang pertama di Mahkamah Agung ini kini sedang melakukan upaya penerbitan SEMA untuk memudahkan pelaksanaan pelayanan yang menguntungkan masyarakat, seperti berkaitan dengan ketentuan penetapan BHT, hakim tunggal dan pemanggilan secara kolektif.

Dengan SEMA di atas diharapkan pelayanan terpadu menjadi lebih efektif, efisien, sederhana cepat dan murah.

Pedoman pelayanan terpadu yang berkaitan dengan itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran sebagai hasil rapat kordinasi yang melibatkan pejabat-pejabat dari Ditjen Badilag, Dijten Bimas Islam dan Ditjen Dukcapil perlu segera disebarluaskan kepada instansi terkait di daerah. Pedoman ini sangat diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan pelayanan dan menghilangkan kesalahfahaman.

Melihat dukungan yang begitu besar dari aparat terkait, penulis yakin pelayanan terpadu ini akan terus bergulir dan sangat menguntungkan masyarakat luas, terutama mereka yang kurang mampu, tinggal di daerah terpencil, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat rentan lainnya.

(Adli Minfadli Robby)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice