logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 900

Ketua Kamar Agama MA RI Harapkan ini Pada Hakim Agama di Kalsel

Hakim agama di Kalimantan Selatan diharapkan dapat lebih profesional, berintegritas dan melek informasi teknologi.

Hal ini ditegaskan oleh ketua kamar agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S. H., M. H, di hadapan 69 hakim agama se Kalsel di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin di Banjarbaru, Minggu (23/6/2019).

Dalam kaitan ini pihaknya memberikan pembinaan yang bersifat teknis Yustisia, yakni meliputi hukum acara dan hukum material yang menjadi kewenangan pengadilan agama.

"Kini kewenangan Peradilan agama tidak hanya hukum keluarga dan hukum tentang harta (gonogini waris dan hibah), tapi sekarang ditambah dengan hukum ekonomi syariah," tandasnya.

Khusus untuk Aceh, sambungnya, malah ditambah lagi, yakni ditambah pidana khusus, yang dikenal Jinayat.

"Dalam Jinayat itu ada 10 item, semisal perzinahan, Khamar, khalwat berduaan di tempat sepi, dan sejenisnya. Itu kewenangan Peradilan agama yang memutus," runutnya.

Didampingi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Drs. H. Sarif Usman, S. H., M. H., di Kalsel, Amran Suadi, menjelaskan seiring bertambahnya wewenang pengadilan agama yang juga lembaga pengadilan syariah, dituntut lebih profesional dan berintegritas.

"Sejak ada perubahan mendasar pada UU no 3 tahun 2006 tentang Peradilan agama, kewenangan pengadilan agama bertambah kewenangannya tentang mengadili sengketa terkaitan ekonomi syariah," urainya.

Ekonomi syariah itu meliputi, Perbankkan Syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah termasuk bisnis syariah, travel syariah.

"Kalau ada sengketa masuk ke pengadilan agama sepanjang akad (kontrak) nya itu akad syariah. Bisa murabahah (pembiayaan), mudharabah (kongsian), musyarakah atau akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan, " urainya.

Kecuali, kalau ada dalam klausulnya terjadi sengketa dibawa ke arbitrase syariah di bawah MUI, maka pengadilan agama tidak berwenang.

Menurut Amran Suadi, Kalsel ini dulu termasuk daerah modal, di zaman dulu disebut kerapatan Qahdi besar, mahkamah syariah, tapi kini diseragamkan menjadi pengadilan agama.

Selain menekankan soal Yustisial yang perlu disempurnakan, Amran Suadi juga menekankan kepada hakim agama di Kalsel ini soal Informasi Teknologi.

"Hakim agama ini sekarang harus melek Informasi Teknologi (IT) juga. Karena sekarang putusan perkara, pendaftaran perkara, itu sudah berbasis online yakni Elektronik Code, termasuk membayarnya menggunakan e Payment juga bisa ," kata dia.

Dia berharap hakim agama ini berperan sesuai tupoksinya, dan pihaknua ingin hakim berintegritas, memutuskan secara adil, dengan niat ikhlas kerena Allah SWT.

"Karena Hakim agama ini ada dua sisi. Yakni hakim di mata negara dan di mata masyarakat juga dikenal ulama. Makanya jika hakim ini salah sedikit maka akan ribut orang. Karena harus bersih dan steril," tandas Amran Suadi.

Ketika di Kalsel, Amran Suadi juga mengapresiasi karena di Pengadilan Tinggi Agama di Kalsel ini sudah dilakukan zona integritas, dan harapannya sesuai dan diaplikasikan secara profesional.

(Sumber : banjarmasin.tribunnews.com)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice