logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 448

Ketua Kamar Agama MA Membuka Secara Resmi Sosialisasi Perma No.14 Tahun 2018 di Palembang

Palembang |www.pta-palembang.net

Rabu 28 Nopember 2018, bertempat di Sintesa Peninsula Hotel Jl. Residen Abdul Rozak No.168, 2 Ilir, Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak DR. H. Amran Suadi, S.H., M.M. didampingi dua Hakim Agung ( Bapak DR. H.A. Mukti Arto, S.H., M.H. dan DR. H. Yasardin, S.H., M.H. ), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Bapak Drs. DR. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ekonomi Syari'ah.

Ketua PTA Palembang dalam sambutannya, menyampaikan bahwa, acara ini dihadiri dan diikuti 70 peserta yang terdiri dari Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Praktisi Hukum (PERADI, KAI), UIN Raden Fatah, dan Perbankan Syariah ( BNI Syariah, BRI Syari'ah, Bank Sumsel Syari'ah, Bank Syari'ah Mandiri).

Disampaikan juga bahwa Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama telah diresmikan Lima Pengadilan Agama baru dan telah beroperasi bahkan telah mulai melaksanakan sidang.

Kelima Pengadilan Agama tersebut terdiri dari :

1. Pengadilan Agama Prabumulih (pemekaran dari Pengadilan Agama Muara Enim);
2. Pengadilan Agama Banyuasin ( pemekaran dari Pengadilan Agama Sekayu);
3. Pengadilan Agama Pagaralam (pemekaran dari Pengadilan Agama Lahat);
4. Pengadilan Agama Muara dua dan

5. Pengadilan Agama Martapura ( pemekaran dari Pengadilan Agama Baturaja).

Harapan KPTA kiranya Sosialisasi ini akan menambah ilmu dan wawasan, baik bagi kalangan Praktisi hukum maupun lembaga terkait seperti, Perbankan dan lembaga pendidikan.

Ketua Kamar Agama dalam kesempatan pengarahannya dan sambutannya menyampaikan bahwa Sudah menjadi keharusan bagi Aparat Peradilan khususnya, juga lembaga terkait untuk mengetahui tata cara penyelesaian perkara Ekonomi Syariah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 yang merupakan petunjuk teknis bagi Hakim baik Hakim di tingkat banding maupun tingkat pertama dalam rangka menyelesaikan perkara Ekonomi Syariah yang diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.

Setelah Ketua Kamar membukan secara resmi, acara dilanjutkan dengan pengalungan tanda peserta dan penyampaian materi.

Yang Mulia Bapak Amaran Suadi yang berkesempatan menyampaikan materi "Pandangan Umum dan Sejarah Lahirnya PERMA No. 14 Tahun 2016 antara lain Beliau mengemukakan bahwa Kewenangan mengadili perkara Ekonomi Syariah bagi jajaran peradilan Agama adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, salah satu tugas dan fungsi Peradilan Agama adalah menyelesaikan perkara Ekonomi Syariah yang diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. 

Materi kedua tentang "Tata cara Gugatan Sederhana" yang disampaikan oleh Bapak DR. H. A. Mukti Arto, S.H., M.M. dan dilanjutkan materi "Hak Tanggungan dan Fiducia" yang disampaikan oleh Bapak DR. H. Yasardin, S.H., M.H. Kemudian setelah istirahat SIOMA sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab.

Di bagian tanya jawab ini, meskipun waktu yang rawan ngantuk namun semua peserta nampak tetap antusias. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan baik dari kalangan warga peradilan maupun dari kalangan luar peradilan.

Acara Sosialisasi berlangsung hingga pukul 15.00 melampaui waktu yang dijadwalkan. Dan diakhir acara sosialisasi ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang meminta kepada Ketua Kamar Agama untuk menyampaikan pembinaan khusus kepada warga Pengadilan yang berlangsung hingga pukul 17.00 Wib.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice