Kepaniteraan MA Berhasil Menyusun Format SKP
Inilah contoh format SKP yang berhasil disusun Kepaniteraan MA.
Jakarta l Badilag.net
Kepaniteraan MA bergerak cepat. Unit kerja yang setara dengan Sekretariat MA itu telah berhasil menyusun format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menyosialisasikannya melalui situs resmi Kepaniteraan MA.
Melalui surat bernomor 1626/PAN/INT/Kp.02.1/XII/2013, pada 13 Desember 2013, Panitera MA H. Soeroso Ono, S.H., M.H. menginstruksikan agar seluruh pejabat struktural dan fungsional serta staf di Kepaniteraan MA untuk mengisi formulir SKP. Seluruh formulir SKP itu lantas dihimpun oleh Bagian Perencanaan dan Kepegawaian pada Sekretariat Kepaniteraan MA.
“Mengingat pentingnya kewajiban pengisian tersebut terkait dengan pergantian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), maka diminta kerjasamanya dari pimpinan unit masing-masing untuk membantu pelaksanaan pengisiannya,” kata Panitera MA dalam surat tersebut.
Panitera MA menempuh langkah tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretariat MA Nomor 06 Tahun 2013, tanggal 15 November 2013, tentang Pencabutan Peraturan Sekretaris MA Nomor 036/SEK/PER/VI/2012 tentang Sasaran Kinerja Individu dan memberlakukan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ada beragam format SKP yang berhasil disusun oleh Kepaniteraan MA. Yang pertama ialah format SKP untuk Panitera, Panitera Muda, Hakim Yustisial, Asisten Koordinator (Panitera Muda Kamar), dan Asisten.
Yang kedua adalah format SKP untuk operator pada Tim/Kamar dan yang ketiga adalah format SKP untuk staf administrasi pada Tim/Kamar.
Empat hal
Berdasarkan hasil rapat pimpinan MA yang dipimpin Ketua MA Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., di Megamendung, Bogor, pada 19 Desember 2013 lalu, MA akan melaksanakan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Untuk itu, diperlukan empat langkah.
Pertama, MA perlu mengundang narasumber dari BKN dan Kemenpan RB untuk memberi penjelasan mengenai SKP kepada para pejabat di MA.
Kedua, perlu ada sosialiasi mengenai SKP kepada seluruh satker. Ketiga, perlu dirumuskan SKP untuk tenaga teknis, yang meliputi hakim, tenaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan.
Dan keempat, seluruh pegawai MA pada tahun 2014 telah menyusun SKP.
[hermansyah]
.