logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 12392

Kenaikan Pangkat dan Jabatan PNS di MA Harus Pakai SKP

Jakarta l Badilag.net

Mahkamah Agung (MA) mengharuskan adanya dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai persyaratan untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan PNS di MA dan badan peradilan di bawahnya. Dokumen lain yang diniscayakan ialah capaian SKP pada akhir tahun dan prestasi kerja PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Aco Nur, dalam surat bernomor 134/BUA/Kp.02.1/6/2014 tanggal 20 Juni 2014. Surat itu ditujukan kepada seluruh pejabat eselon I di MA dan ketua pengadilan tingkat banding di seluruh Indonesia.

MA mengeluarkan kebijakan itu setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno pada 16 Mei 2014 lalu mengirim surat tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Jabatan.

Sementara itu, BKN membuat peraturan itu untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 46/2011.

Persyaratan kenaikan pangkat dengan menggunakan SKP itu, menurut Kepala BKN, dimulai tahun depan. “Terhitung mulai 1 April 2015 dan seterusnya,” ungkapnya.

Dengan demikian, mulai tahun depan, usul kenaikan pangkat dan jabatan tidak lagi menggunakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

Hakim juga

Surat dari Kepala BKN itu direspons cepat oleh unit-unit kerja di MA. Ditjen Badilum salah satunya. Unit kerja eselon I yang membina lingkungan peradilan umum itu tidak saja mengharuskan PNS, tapi juga para hakim untuk membuat SKP.

Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2014 yang ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, Dirjen Badilum Herri Swantoro meminta seluruh hakim, panitera dan jurusita untuk membuat SKP per 2 Januari 2014, serta menyiapkan capaian SKP dan prestasi kerja PNS yang harus dibuat pada 31 Desember 2014.

Para hakim, panitera dan jurusita dapat mengunduh format SKP sesuai jenis pekerjaannya di situs resmi Badilum. “Untuk keseragaman dalam pembuatan SKP,” kata Dirjen Badilum.

Tahun lalu, tepatnya 13 Desember 2013, Kepaniteraan MA telah menempuh langkah serupa. Melalui surat bernomor 1626/PAN/INT/Kp.02.1/XII/2013, Panitera MA Soeroso Ono menginstruksikan agar seluruh pejabat struktural dan fungsional serta staf di Kepaniteraan MA mengisi formulir SKP. Seluruh formulir SKP itu lantas dihimpun oleh Bagian Perencanaan dan Kepegawaian pada Sekretariat Kepaniteraan MA.

“Mengingat pentingnya kewajiban pengisian tersebut terkait dengan pergantian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), maka diminta kerjasamanya dari pimpinan unit masing-masing untuk membantu pelaksanaan pengisiannya,” kata Panitera MA dalam surat tersebut.

Ada beragam format SKP yang berhasil disusun oleh Kepaniteraan MA. Yang pertama ialah format SKP untuk Panitera, Panitera Muda, Hakim Yustisial, Asisten Koordinator (Panitera Muda Kamar), dan Asisten.

Yang kedua adalah format SKP  untuk operator pada Tim/Kamar dan yang ketiga adalah format SKP   untuk staf administrasi pada Tim/Kamar.

Hasil rapim

Berdasarkan hasil rapat pimpinan MA yang dipimpin Ketua MA Hatta Ali di Megamendung, Bogor, pada 19 Desember 2013, MA akan melaksanakan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Untuk itu, diperlukan empat langkah.

Langkah pertama, MA perlu mengundang narasumber dari BKN dan Kemenpan RB untuk memberi penjelasan mengenai SKP kepada para pejabat di MA.

Langkah kedua, perlu ada sosialiasi mengenai SKP kepada seluruh satker. Langkah ketiga, perlu dirumuskan SKP untuk tenaga teknis, yang meliputi hakim, tenaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan.

Dan langkah keempat, seluruh pegawai MA pada tahun 2014 telah menyusun SKP.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice