logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1587

Kamar Agama-Badilag Jadi Anggota Working Group Perbankan Syariah

Jakarta l Badilag.net

Kamar Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dimasukkan dalam Kelompok Kerja atau Working Group Perbankan Syariah (WGPS). Unsur peradilan agama perlu ada di WGPS, karena posisi peradilan agama sangat strategis, guna memperoleh kepastian hukum jika terjadi sengketa-sengketa di bidang perbankan dan keuangan syariah.

WGPS terdiri dari pimpinan dan tim teknis dari empat unsur, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Kamar Agama-Ditjen Badilag MA. Akhir bulan Februari ini, WGPS akan mulai bekerja, ditandai dengan “kick off” di Bandung.

Demikian keputusan rapat koordinasi penguatan hukum dan penyelesaian sengketa perbankan dan keuangan syariah serta revitalisasi WGPS yang diselenggarakan OJK di ruang rapat OJK, Senin (16/2/2015).

Dipimpin oleh Ahmad Bukhori, Kepala DPBS OJK, pertemuan ini dihadiri Ketua DSN MUI K.H. Ma’ruf Amien dan jajarannya, termasuk Prof Nadratuzzaman Hosein. Dari pihak IAI, yang hadir adalah Direktur DSAS IAI Yakub.  

Kamar Agama MA diwakili oleh hakim agung Amran Suadi dan hakim agung Purwosusilo. Sementara dari Badilag ada  Dirjen Badilag Abdul Manaf, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama M Fauzan dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Hasbi Hasan.

Ahmad Bukhori mengungkapkan, WGPS perlu direvitaliasi untuk mendongkrak perkembangan perbankan dan keuangan syariah di tanah air. “Tahun 2014 kemarin, perkembangan perbankan dan keuangan syariah mendapat tantangan yang besar. Pertumbuhannya menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia merinci, aset dan pembiayaan pihak ketiga pada tahun-tahun sebelumnya lebih besar dari perbankan konvensional, namun keadaannya berbalik pada tahun 2014. Market share perbankan syariah juga belum bisa menembus lebih dari 5 persen.

“Akar permasalahannya ada di mana? Coba kita cari. Tentu OJK tak bisa kerja sendirian,” kata Bukhori. Karena itu, WGPS yang pernah eksis ketika perbankan syariah masih dalam pengawasan BI, kini perlu dihidupkan lagi dan ditingkatkan perannya. Selain itu, akan dilakukan penambahan anggota.

Sebelumnya, WGPS terdiri dari unsur DSN MUI, BI dan IAI. DSN MUI bertugas menyiapkan fatwa-fatwa, yang kemudian dipositivisasi menjadi Peraturan BI. Agar bisa diterapkan dengan baik, Peraturan BI itu perlu dilengkapi dengan standar pembukuan yang disusun oleh IAI.

“Sekarang, setelah adanya kepastian berdasarkan putusan MK bahwa sengketa perbankan dan keuangan syariah secara litigasi harus diselesaikan di peradilan agama, kami menilai perlu ada unsur peradilan agama di WGPS,” Bukhori menegaskan.

Unsur MA dalam WGPS itu tidak hanya pasif. Diharapkan, pihak Kamar Agama-Badilag dapat lebih mengetahui business process dan latar belakang beserta filosofi terbitnya regulasi perbankan dan keuangan syariah, sekaligus dapat memberi masukan-masukan.

“Kami juga berharap, nanti ada penyempurnaan KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah),” tandas Bukhori.

Dua hakim agung dari Kamar Agama, Amran Suadi dan Purwosusilo, menyambut baik gagasan ini. Demikian juga Dirjen Badilag Abdul Manaf dan para pejabat eselon II Badilag.

“Ini usaha yang sangat bagus,” kata Amran Suadi. Ia menilai, WGPS di antaranya dapat digunakan untuk memperoleh masukan-masukan guna penyusunan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES).

Hal senada disampaikan Purwosusilo. “Bagus kalau dilibatkan, supaya kawan-kawan di daerah tahu bagaimana proses, sejarah dan filosofi adanya fatwa DSN MUI dan peraturan-peraturan yang terkait dengan perbankan dan keuangan syariah. 359 PA dan 29 PTA punya web, dan siap menyosialisasikan hasil working group,” ujar mantan Dirjen Badilag itu.

Sementara Dirjen Badilag Abdul Manaf menyoroti perlu keberlanjutan pelatihan hakim di bidang ekonomi syariah yang melibatkan Badilag dan OJK. “Per Desember 2014, di lingkungan peradilan agama ada 3668 hakim. Yang sudah dapat sertifikat ada skitar 1000. Jadi masih ada 2000an hakim yang belum mendapat pelatihan ekonomi syariah,” ungkapnya.

Di pihak lain, Ketua DSN MUI K.H. Ma’ruf Amien juga mendukung dilibatkannya Kamar Agama-Badilag dalam WGPS.

“Dengan diperluas, working group diharapkan dapat mengakomodir pendapat yang lebih banyak,” ujarnya.

Kyai Ma’ruf menegaskan, merupakan langkah maju, saat ini sengketa ekonomi syariah diselesaikan di peradilan agama. “Jadi, kewenangan yang sudah diberikan itu harus diperkuat,” katanya.

Pihak IAI juga mendukung masuknya unsur peradilan agama dalam WGPS. Saat ini, perbankan dan keuangan syariah di Indonesia telah menggunakan standar akuntansi tersendiri yang berbeda dengan standar akuntansi perbankan dan keuangan konvensional. Hal ini perlu dimengerti juga oleh para hakim peradilan agama.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice