logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9464


Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum.

KPK mengumumkan hasil survei itu di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/12/2013), melalui Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Berdasarkan informasi resmi dari situs KPK, Survei Integritas kali ini dilakukan terhadap 85 instansi yang terdiri atas 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal dan 60 instansi pemerintah daerah. Jumlah respondennya mencapai 15.000 yang terbagi dalam 484 unit layanan, dengan rincian: 40 unit layanan di instansi pusat dengan 1200 responden, 264 unit layanan di instansi vertikal dengan 8160 responden dan 180 unit layanan di pemda dengan 5640 responden.

“Pengambilan data primer dilakukan melalui proses wawancara face to face dalam kurun waktu Mei-September 2013,” kata Busyro.

Ada dua variabel yang digunakan KPK untuk mengukur skor integritas sektor publik. Kedua variabel itu adalah pengalaman integritas dan potensi integritas. Kedua variabel itu dirinci menjadi enam indikator dan 18 sub-indikator. Rinciannya sebagai berikut:

Dengan tolok ukur penilaian seperti itu, MA berhasil meraih skor total 7,10. Itu merupakan gabungan dari skor pengalaman integritas dan potensi integritas. Dengan skor itu, MA berhasil menggungguli instansi-instansi vertikal lainnya. Berikut ini detailnya:

KPK mengadakan Survei Integritas Sektor Publik dalam rangka memberikan penilaian terhadap integritas layanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada masyarakat. Hasil penilaian merupakan cerminan bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan memberikan penilaian yang didasarkan dari pengalaman pengguna layanan dalam mengurus layanan di lembaga tersebut.

Hasil penilaian ini diharapkan KPK menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas layanan publik, terutama pada indikator-indikator yang dinilai masih lemah.

Tahun ini, ungkap Busyro Muqoddas, secara umum terjadi perbaikan layanan publik.  Upaya perbaikan layanan publik yang dapat dilakukan misalnya mekanisme pengaduan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, ekspektasi petugas terhadap gratifikasi, perilaku birokrat maupun pengguna layanan dan tingkat upaya sosialisasi/kampanye antikorupsi terhadap petugas dan pengguna layanan.

Hampir mirip

Sebelum KPK mengadakan survei ini, lingkungan peradilan agama—salah satu lingkungan peradilan di bawah MA—sudah pernah melakukan penilaian yang hampir mirip.

Penilaian pelayanan publik dan meja informasi, begitu namanya, pernah dilakukan Ditjen Badilag terhadap pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama pada semester kedua tahun 2011.

Penilaian pelayanan publik dan meja informasi di lingkungan peradilan agama dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan studi dokumen. Penilaian dilakukan terhadap 7 komponen yang dirinci menjadi 26 kriteria. Rinciannya sebagai berikut:

Pengumuman hasil penilaian itu dilakukan ketika Badilag mengadakan peringatan 130 peradilan agama di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada 17-18 September 2012.

Beberapa bulan sebelum penilaian itu dilaksanakan, Dirjen Badilag waktu itu, Wahyu Widiana, menandatangani Surat Keputusan tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama. SK nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 itu ditandatangani di hadapan para pejabat eselon II, III, dan IV, di ruang rapat Ditjen Badilag, Kamis (7/7/2011).

“Tujuan utama SK ini adalah memangkas komunikasi dan interaksi yang tidak proporsional antara aparat peradilan dengan masyarakat pencari keadilan. Kalau SK ini dilaksanakan, insya Allah kita relatif bersih,” kata Wahyu Widiana.

Dan mengutip kembali pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial bahwa yang dijadikan sampel oleh KPK dalam surveinya kali ini untuk menilai MA adalah pengadilan agama di seluruh Indonesia, upaya yang dilakukan Badilag dan peradilan agama selama ini terbukti tidak sia-sia.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice