logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 2181

Jajaki Kerjasama Tentang Pengadilan Inklusif (Disabilitas), Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dan Pengadilan Elektronik, Ditjen Badilag Kunjungi Family Court of Australia

image001Dirjen Badilag, Aco Nur & Chief Justice Family Court of Australia, William Alstergren

Sydney | badilag.mahkamahagung.go.id

Pekan ini, sejak senin 09 Desember sampai Jum’at 13 Desember 2019 Ditjen Badilag melakukan kunjungan kerja ke Family Court of Australia di Sydney. Dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk konferensi ini, delegasi Badilag MARI terdiri dari 13 orang, dipimpinpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., beserta delegasi yaitu Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. (Ketua PTA Jakarta), Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. (Ketua MS Propinsi Aceh), Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. (Sekeretaris Ditjen Badilag), Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag), Dr. Amam Fakhrur, S.H., M.H. (Ketua PA Surabaya), Dr. Hj. Lilik Muliana, M.H. (Ketua PA Jakarta Timur), Dr. Tamah S.H., M.H., (Hakim PA Jakarta Pusat), Sutarno, S.IP, M.M. (Kasubdit Bimbingan Monitoring Ditjen Badilag), Abdul Halim, S.H.I., M.H. (Hakim Yustisial Ditjen Badilag). Selain dari lingkungan peradilan agama, Ditjen Badilag juga melibatkan beberapa pihak terkait yaitu Eddy Wibowo, S.H., M.H., dari Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI, Reza Farabi, S.H. dari Badan Perencanaan Nasional (Bapenas) dan Drs. Wahyu Widiana, M.A. Senior Advisor Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Kegiatan ini merupakan sarana tukar pendapat dan berbagi pengalaman antara Badan Peradilan Agama MARI dan Family Court of Australia mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di masing-masing pengadilan untuk memperluas wawasan dan sudut pandang dalam mencari solusi yang bisa diterapkan.

Tiga Tema Besar

Konferensi kali ini mengangkat 3 tema besar terkait permasalahan yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di lembaga peradilan, yaitu: Pertama, tentang penerapan pengadilan inklusif, yaitu layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Pada tahun 2011, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yaitu konvensi tentang Hak-hak difabel/penyandang disabilitas, selanjutnya baru pada tahun 2016 lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hal ini menjadi dasar yang kuat untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap hak penyandang disabilitas tanpa diskriminasi di Indonesia. Ditjen Badilag sesuai tugas dan fungsinya mengambil peran untuk ikut serta memenuhi amanat yang tertuang dalam undang-undang tersebut, terutama dalam hal mempersiapkan sumberdaya maupun regulasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan pengadilan agama yang inklusif.

Kedua, Praktek eksekusi putusan sengketa keluarga, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Ada banyak aspek yang menjadi penyebab proses eksekusi perkara perdata tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya tertunda. Dalam eksekusi perkara hukum keluarga, misalnya, masih ditemukan fakta tentang tidak adanya mekanisme yang mampu memastikan pembayaran nafkah anak dan/atau nafkah isteri oleh tergugat. Selain itu, tidak ada mekanisme yang mengikat pihak ketiga (instansi tempat permohonan bekerja) untuk memastikan eksekusi pembayaran nafkah oleh tergugat yang mangkir.

Ketiga, Penerapan sistem administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e Court) dan selanjutnya Perma nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkada dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e Litigasi) merupakan langkah revolusioner Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan yang transparan, efektif dan efisien. Perma ini lahir dari amanat Pasal 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan mandat bahwa pengadilan akan terus bersikap proaktif untuk mengatasi hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Family Court of Australia dikenal mempunyai reputasi yang bagus dalam hal penerapan konsep pengadilan yang inklusif, mempunyai sistem eksekusi putusan peradilan yang efektif dan penerapan pengadilan elektronik yang sudah mapan. Selain itu Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Federal Court & Family Court of Australia telah memiliki perjanjian kerjasama yang telah berjalan cukup lama yaitu sejak tahun 2005 dan berlangsung dengan sangat baik.

Selain mengangkat dan mendiskusikan tema-tema diatas, Dirjen Badilag juga membuka peluang kerjasama dengan instansi terkait untuk pengembangan kapasitas hakim dan aparat peradilan agama untuk bisa terlibat dalam seminar, konfrensi, kursus singkat maupun program beasiswa untuk meningkatkan pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur peradilan.

image002Delegasi Badilag berfoto bersama Chief Justice Family Court od Australia

Hari Pertama & Sambutan Chief Justice

Mengunjungi Family Court of Australia yang terletak di 99 Goulburn St, Sydney, New South Wales 2000, tepat pukul 10.00am Delegasi Badilag MARI disambut langsung oleh Chief Justice Family Court of Australia, William Alstergren dan hakim Family Court, Judith Ryan dan David Pringle, Chief Executive Officer Family Court of Australia (CEO).

Dalam sambutannya, Chief Justice menyampaikan terima kasih yang mendalam terkait kedatangan delegasi Badilag MARI. Ia mengutarakan bahwa Family Court of Australia dan Badan Peradilan Agama mempunyai banyak kesamaan dalam tugas dan tanggung jawab dalam menyelesaikan perkara-perkara yang datang ke pengadilan. Ia menegaskan komitmen Family Court of Australia terhadap peningkatan pelayanan hukum dalam sengketa hukum keluarga baik di Indonesia maupun Australia dan memperluas serta memperkuat akses ke pengadilan bagi masyarakat rentan seperti masyarakat miskin, masyarakat terpencil, perempuan dan anak, serta penyandang disabalitas.

Chief Justice menyatakan sengaja meluangkan waktu dan terbang dari Melbourne ke Sydney untuk menyambut kedatangan delegasi, karena menganggap kerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya peradilan agama merupakan salah satu kerjasama yang terpenting. Ia telah mendengar capaian-capain Peradilan Agama dalam beberapa waktu terkahir ini, termasuk pengembangan dan pemanfaatan Tekhnologi Informasi di Peradilan Agama dan menyatakan sangat tertarik dan mengapresiasi keberadaan Command Center Badilag, sehingga seluruh satuan kerja pengadilan agama di Indonesia bisa berkordinasi dengan baik. dan ia juga menyatakan tertarik untuk bisa mencobanya. “Apakah saya bisa menggunakannya dari Melbourne untuk menyapa warga peradilan agama?, dan mungkin kami juga akan membuat Command Center di sini” demikian ungkapnya kepada Dirjen Badilag diriingi riuh tawa hadirin.

Setelah sambutan Chief Justice Alstergren, Dirjen Badilag diberikan kesempatan untuk menyampaikan pidato pembuka. Dalam kesempatan ini Dirjen Badilag menyampaikan maksud kedatangan delegasi dan menguraikan secara singkat profil dan capaian-capaian badan peradilan agama di Indonesia. Selain itu Dirjen Badilag juga mengupas tentang isu utama yang menjadi bahan diskusi pada kegiatan kali ini yaitu tentang pengadilan inklusif, perlindungan hak-hak perempuan dan anak, serta tentang penerapan pengadilan elektronik.

Di akhir sambutan Dirjen Badilag menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama yang selama ini telah berjalan secara setara, tulus dan saling memberi manfaat tidak hanya bagi kedua pengadilan tapi juga bagi kedua negara. Dirjen Badilag kemudian menyampaikan secara khusus kepada Chief Justice Alstergren terkait Command Center Badilag, “Kami akan menjadwalkan Chief Justice Alstergren untuk berbicara kepada seluruh aparat peradilan agama di Indonesia melalui Command Center”, disambut tepuk tangan dan riuh tawa hadirin.

 image003Dirjen Badilag menyampaikan pidato pembuka 

Setelah acara pembukaan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan mempelajari sistem layanan Family Court di Sydney. Delegasi berkeliling pengadilan untuk melihat dan mempelajari sistem pendaftaran perkara elektronik, pembuatan gugatan mandiri, penggunaan Tekhnologi Informasi, pengamanan data klien dan pembuatan laporan tahunan sebagai pertanggung jawaban kinerja pengadilan kepada publik. Selain itu delegasi juga diajak ke satu ruangan tempat pemeriksaan para pihak jika salah satu diantara mereka mengalami ketakutan untuk menyampaikan keterangan di persidangan dikarenakan adanya potensi kekerasan dalam rumah tangga. Tour ini dipandu langsung oleh Mary Rose Portelli, Direktur Layanan Pengadilan.

Setelah melihat dan mempelajari layanan pengadilan dari awal pendaftaran perkara sampai pemberkasan perkara secara elektronik, delegasi kemudian diajak ke layanan konsultasi anak. Layanan ini dikelola oleh para psikolog profesional yang bekerjsama secara resmi dengan pengadilan untuk menangani anak-anak yang terdampak dari perceraian orang tuanya.

Tepat pukul 1.00pm waktu setempat, delegasi menghadiri jamuan makan siang oleh Chief Justice Alstergren. Dalam kesempatan kali ini, Chief Justice memperkenalkan Dirjen Badilag dan delegasi kepada hakim-hakim Family Court, dan Dirjen Badilag kembali diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato. Adapun hakim-hakim Family Court yang menghadiri jamuan makan siang ini adalah Justice Ann Margaret Ainslie-Wallace, Justice Judith Maureen Ryan, Justice Murray Robert Aldrige, Justice Janine Patricia Hazelwood Stevensoon, Justice Garry Allan Watts, Justice William Philip Johnston, Justice Ian James Loughnan, Justice Judith Anne Rees, Justice Louise Handerson dan Justice Robert Harper.

image004   image005
 image006  image007

Jamuan makan siang Chief Justice William Alstergren

Acara diskusi kemudian dilanjutkan pada pukul 2.30pm-4.00 dengan tema unifikasi formulir gugatan mandiri. Dalam kesempatan kali ini Dr. Tamah mempresentasikan penggunann aplikasi gugatan mandiri yang ada di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Mengawali presentasinya, ia menjabarkan kebijakan Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag mengenai penerapan e Litigasi dan 9 aplikasi untuk meningkatkan kinerja pengadilan dan pelayanan publik, dari kebijakan ini menginspirasi Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mengembangkan suatu aplikasi gugatan mandiri yang memungkinkan suatu gugatan bisa dibuat oleh para pihak yang berperkara, sehingga dapat menpercepat proses dan  mengurangi biaya perkara dalam pembuatan gugatan jika harus menggunakan jasa pengacara. (ahb)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice