logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 23179

Inovasi Baru, Ruang Sidang PA Sijunjung Dilengkapi Komputer Khusus

Seorang panitera pengganti sedang mencatat proses persidangan di komputer yang terdapat di ruang sidang melalui aplikasi SIADPA Plus

Sijunjung | pa-sijunjung.go.id

Ada yang berbeda dengan ruang sidang PA Sijunjung hari ini (9/1/2013). Bukan karena ruang sidang itu sedang direnovasi atau dicat ulang. Bukan juga karena ruang sidang dipindah ke ruang lain. Ruang sidang itu menjadi berbeda karena saat ini dilengkapi dengan komputer (personal computer/pc).

Posisi komputer itu tepat di dalam meja panitera sidang. Meja khusus itu dirancang agar monitor komputer berada di dalam meja, tidak mengganggu arah pandang panitera pengganti yang bertugas, sehingga panitera pengganti tetap dengan leluasa mengamati proses persidangan.

Semenjak difungsikannya komputer ini, Senin (8/1/2013), beragam tanggapan muncul dari panitera pengganti PA Sijunjung. Ada yang merasa kesulitan untuk mencatat proses persidangan langsung ke aplikasi SIADPA Plus, karena sebelumnya sudah terbiasa mencatat di kertas buram sebelum disalin ke SIADPA Plus.

Namun hal itu tidak menyurutkan niat panitera pengganti di PA Sijunjung untuk belajar memakai aplikasi SIADPA Plus. Kebanyakan dari mereka mengaku sangat terbantu, bahkan mengasyikkan, kata mereka.

“Setidaknya, kalau saya tidak sempat mencatat seluruhnya melalui aplikasi SIADPA Plus, tanggal persidangan, memilih blanko berita acara dan alasan tundanya sudah bisa saya cicil di PC ini,” ungkap Rosniwati, SH, seorang panitera pengganti yang bersidang hari ini. Hal senada juga diungkapkan oleh panitera pengganti lainnya, seperti Kariman.

Sementara untuk persidangan yang hanya dihadiri oleh salah satu pihak, begitu persidangan selesai berita acara persidangan sudah langsung bisa dicetak di printer yang berada di ruangan penitara pengganti yang bersidang melalui jaringan LAN (Local Area Network). Secara bertahap tentunya nanti juga akan diterapkan untuk kondisi perkara lainnya.

Majelis hakim sedang menyidangkan perkara isbat nikah

Keberadaan pc ini merupakan salah satu aktualisasi hasil rapat koordinasi pimpinan dan pegawai PA Sijunjung pada tanggal  (07/01/2013) lalu (Baca beritanya di sini.red).

Ketua PA Sijunjung yang ditemui redaksi di ruangannya siang ini menyatakan, “Memang penyediaan komputer di ruang sidang relatif sedikit terlambat dari pengadilan agama lain, namun kita akan optimalkan pemanfaatannya, dengan sudah disediakannya pc ini diharapkan proses pencatatan persidangan akan lebih efektif dan secara otomatis data persidangan di PA Sijunjung akan lebih komplit, jadi begitu persidangan selesai, data sudah masuk ke database SIADPA Plus, sore harinya setelah persidangan selesai petugas kita akan upload datanya ke Portal Infoperkara”. Tegasnya.

Serangkaian kebijakan yang telah diterapkan di PA Sijunjung selama 3 bulan ini sedikit demi sedikit mulai menampakkan geliatnya, dalam waktu dekat juga akan dilaunching jadwal kegiatan rutin di PA Sijunjung selama satu tahun ke depan dan akan dipublikasikan di website PA Sijunjung. Para pembaca akan dapat mengetahui kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh PA Sijunjung selama 1 tahun ke depan melalui menu Agenda Kegiatan Kantor dan Pimpinan(AFR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice