logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7856

Inilah Hasil Evaluasi dan Konsultasi Pengembangan SIADPTA Plus

Yogyakarta l Badilag.net

Setelah menginventarisasi dan mengevaluasi permasalahan yang ada di aplikasi SIADPTA Plus, peserta Evaluasi dan Konsultasi Pengembangan Aplikasi SIADPTA Plus Ditjen Badilag mempertajam analisisnya dengan lebih memahami sistem Bindalmin.

Hakim agung Prof Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H, M.H. S.Ip. didampingi Ketua PTA Bandarlampung Drs. H. Zainuddin Fadjari, S.H, M.H. memberikan bimbingan kepada para peserta, Rabu (17/4/2013), di Inna Garuda Hotel Yogyakarta.

Dalam arahannya, Prof Abdul Manan menyodorkan lima catatan penting yang harus dicermati.

Pertama, masalah penyelesaian perkara prodeo di tingkat banding. Prof Abdul Manan mengatakan, ada dua pendapat mengenai permasalahan inni. Pendapat pertama yang dimotori oleh hakim agung Iman Anis menyatakan bahwa perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim banding sebagaimana proses prodeo dalam tingkat pertama.

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa perkara prodeo cukup ditetapkan oleh Ketua pengadilan tingkat banding, karena berkas tersebut baru merupakan permohonan beracara prodeo, sementara berkas perkaranya sendiri masih di tingkat pertama dan pemeriksaan beracara prodeo dilakukan oleh majelis tingkat pertama.

Kedua, masalah Penetapan Hari Sidang (PHS) pada tingkat banding. Prof Abdul Manan mengungkapkan, di masa lalu persidangan dilakukan secara sederhana dan tidak perlu PHS, bahkan di manapun sidangnya tidak dipersoalkan. Yang penting hasil musyawarahnya untuk dijadikan putusan.

“Sedangkan untuk sekarang meskipun HIR dan RBg tidak mengaturnya, harus dilakukan secara tertib dengan Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan PHS, semata-mata untuk mengontrol lama tidaknya masa persidangan perkara banding tersebut,” ia menjelaskan.

Ketiga, dalam PMH banyak ditemukan penulisan nama majelis hakim tidak sesuai dengan Surat Keputusan kepegawaian sebagai hakim, baik titik koma juga gelar kesarjanaan yang telah disahkan.

Keempat, ada putusan akhir PTA yang amarnya membatalkan putusan PA dan memerintahkan majelis hakim PA untuk memeriksa kembali perkara tersebut, bukan diiringi amar dengan mengadili sendiri.

Menurut Prof Abdul Manan, hal ini mengakibatkan adanya dua putusan dalam satu nomor perkara. “PA dan PTA keduanya sebagai peradilan judex pactie (yang mengadili fakta). Apabila pada tingkat pertama dilakukan upaya hukum, maka pada tingkat banding harus diputus secara tuntas, diterima, ditolak atau NO,” tandasnya.

Kelima, masalah minutasi. Dalam bahasa Latin, Prof Abdul Manan menjelaskan, minutasi berarti pengaslian berkas. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 1947, register perkara dan buku induk keuangan tidak bisa dicetak berdasarkan program SIADPA/SIADPTA Plus dan harus menuliskannya secara manual untuk menjaga keasliannya.

“Dengan demikian, selain register perkara dapat saja dicetak berdasarkan sistem SIADPA/SIADPTA Plus seperti buku jurnal,” ungkapnya.

Menanggapi usulan hakim tinggi PTA Banten Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum mengenai validasi buku register perkara dan buku induk keuangan melalui program SIADPA/SIADPTA Plus tanpa ditulis tangan, Prof Abdul Manan menyatakan usul tersebut bisa jadi dapat diterima di masa yang akan datang.

“Tetapi untuk masa sekarang hal itu masih belum bisa karena terikat aturan perundang-undangan. Negara-negara Eropa yang IT-nya lebih canggih dari Indonesia juga masih menuliskannya secara manual,” ia menegaskan.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Tukiran, S.H, M.M. dalam laporan sebelum acara penutupan menjelaskan bahwa peserta kegiatan ini telah berhasil merancang bagan alur proses perkara banding dengan sistem aplikasi SIADPTA Plus.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Timnas SIADPA Badilag akan menerapkan hasil kegiatan tersebut ke dalam program SIADPTA Plus. Diharapkan, setelah SIADPTA Plus berhasil dikembangkan, integrasi data antara PA, PTA dan Badilag akan semakin mudah dilakukan.

(Afr, Tim IT PTA Banten)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice