logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 6187

Ini Perkembangan Terbaru SIPP Setelah Digarap Sebulan

Jakarta l Badilag.mahkamahagung.go.id

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) baru saja dikembangkan selama sebulan penuh, 10 April-10 Mei 2017, di Bandung. Apa saja hasilnya?

Anggota Tim Pengembang SIPP MA yang berasal dari Ditjen Badilag, Aminuddin Harahap, A.Md., mengungkapkan bahwa meskipun belum memenuhi seluruh target, pengembangan SIPP kali ini menghasilkan output yang cukup berarti.

“Bahkan dibandingkan dengan pengembangan-pengembangan sebelumnya, ini termasuk pengembangan SIPP yang skalanya paling besar,” ujarnya.

Selama sebulan, Tim Pengembang SIPP yang berjumlah 12 orang memfokuskan diri pada dua hal. Pertama, pengembangan SIPP tingkat pertama, dengan titik tekan pada pembaruan template Berita Acara Sidang (BAS) dan putusan pengadilan-pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan. Dan kedua, integrasi SIPP dengan SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA) dan Direktori Putusan.

“Dari 12 orang, tujuh orang fokus ke template dan lima orang fokus ke integrasi,” kata Amin.

Keseluruhan, untuk empat lingkungan peradilan, ada lebih dari 700 template yang diperbarui. Masing-masing lingkungan peradilan memiliki karakteristik template BAS dan putusan yang berbeda-beda. Untuk lingkungan peradilan agama, pelbagai template baru itu disusun oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari hakim tingkat pertama hingga hakim agung.

Sebenarnya tidak hanya template BAS dan putusan yang berhasil diperbarui Tim Pengembang SIPP. Terkait dengan itu, ditambahkan pula fungsi-fungsi baru SIPP. Sebagai contoh, disediakan amar-amar putusan yang bersifat default atau standar, yang dapat dipilih sesuai dengan jenis perkara. Selain itu, disediakan pula tools untuk memudahkan penulisan tanya-jawab saksi pada BAS.

“SIPP hasil pengembangan ini juga menyediakan fasilitas untuk memasukkan posita pada data umum, replik, duplik, juga tanggal penyerahan relaas,” kata Amin.

Hasil kerja Tim Pengembang SIPP lainnya ialah delegasi atau bantuan pemanggilan. Di lingkungan peradilan agama lebih dikenal dengan istilah tabayun.

Hasil pengembangan ini memudahkan dan mempercepat pengadilan-pengadilan tingkat pertama yang hendak mengirim dan menerima bantuan pemanggilan.

Untuk bantuan pemanggilan, selain penginputan datanya lebih mudah, juga prosesnya lebih sederhana. Ketika seorang pegawai sebuah pengadilan memasukkan data delegasi di SIPP lokal, data tersebut otomatis masuk ke situs SIPP MA, tanpa perlu melewati proses sinkronisasi data ke situs SIPP MA. Pengadilan yang dimintai bantuan pemanggilan dapat mengetahuinya dengan mengecek menu delegasi di SIPP lokalnya.

“Kemungkinan, bisa juga nanti, informasi mengenai delegasi itu otomatis masuk ke SIPP pengadilan yang dituju, tanpa harus ada proses pengecekan terlebih dahulu,” ujar Amin.

Mengenai integrasi SIPP dengan SIAP dan Direktori Putusan, secara singkat Amin menuturkan, hasilnya berupa jembatan yang mengubungkan data yang semula diinput di SIPP ke SIAP dan Direktori Putusan dengan langkah-langkah yang lebih praktis.

Jika selama ini data perkara kasasi atau PK yang dimasukkan pengadilan tingkat pertama di SIPP lokal diteruskan hanya sampai ke SIPP tingkat banding, nanti data tersebut diteruskan hingga ke aplikasi SIAP yang dikelola Kepaniteraan MA.

Ada pula kemudahan lainnya dalam hal publikasi putusan di situs Direktori Putusan. Jika selama ini setiap pengadilan harus mengunggah putusan-putusannya satu per satu ke situs tersebut, kelak tidak lagi begitu. Dokumen elektronik putusan cukup dinput di SIPP, lalu dokumen tersebut otomatis tampil di situs Direktori Putusan.

Amin mengatakan, seluruh hasil pengembangan SIPP itu belum bisa digunakan saat ini. “Masih harus dilakukan finishing, ujicoba, kemudian dirilis,”ujarnya.

Diperkirakan, proses finishing itu memerlukan waktu sepekan. Hasilnya kemudian diujicobakan ke sejumlah pengadilan yang ditentukan. Untuk tiap-tiap lingkungan peradilan, akan dipilih empat pengadilan.

“Kemungkinan setelah lebaran, SIPP versi terbaru akan dirilis. Bisa jadi nanti menjadi versi 3.2.0, karena perubahannya cukup signifikan,” kata Amin.

Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Badilag sekaligus Ketua Satgas SIPP Peradilan Agama, Subeno Trio Leksono, S.H., M.H. berharap, SIPP terus dikembangkan agar dapat memenuhi kebutuhan aparatur peradilan agama di tingkat pertama dan tingkat banding, termasuk memenuhi kebutuhan Ditjen Badilag.  

"Kita berharap agar SIPP dapat menyediakan menu-menu lainnya, seperti menu prapendaftaran, register dan pelaporan perkara. Kita sudah tuangkan usulan-usulan itu dalam Road Map Pengembangan dan Pengimplementasian SIPP. Lebih cepat terealisasikan, tentu lebih baik," ujarnya.  

Meskipun belum memenuhi ekspektasi seluruh pengguna SIPP di lingkungan peradilan agama, kerja keras Tim Pengembang SIPP itu layak mendapat apresiasi positif. Dengan SIPP versi terbaru nanti, paling tidak pembuatan BAS dan putusan menjadi semakin mudah dan cepat.

[hermansyah]

Sumber foto: pt-pekanbaru.go. id

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice