logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 6284

Ini Penjelasan Dirjen Badilag Jika Pejabat Kesekretariatan Ingin Jadi Pejabat Kepaniteraan

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Tidak sedikit pejabat struktural di lingkungan peradilan agama yang ingin beralih menjadi pejabat fungsional. Alasannya beragam.

Di pengadilan, pejabat struktural adalah pejabat di lingkup kesekretariatan yang meliputi sekretaris, kepala bagian dan kepala sub bagian.

Sementara pejabat fungsional di pengadilan adalah pejabat di lingkup kepaniteraan yang meliputi panitera, panitera muda, panitera pengganti, jurusita dan jurusita pengganti.

Di luar itu, di pengadilan dimungkinkan pula adanya pejabat fungsional tertentu, seperti arsiparis, pustakawan dan pranata komputer.

Saat ini, yang paling banyak ingin berpindah jalur karir adalah pejabat di pengadilan tingkat pertama, terutama kasubbag yang ingin mutasi secara diagonal menjadi panitera pengganti.

Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. mengatakan, seorang pejabat struktural tidak serta merta dapat beralih menjadi pejabat fungsional.

“Terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari jabatan struktural,” ujarnya, ketika mengadakan telekonferensi dengan aparatur PA Merauke, pertengahan Januari 2017 lalu.

Pihak yang berhak menyetujui atau menolak permohonan pengunduran diri pejabat struktural pengadilan ialah Biro Kepegawaian MA.

Setelah permohonan pengunduran diri itu disetujui, jika pangkat/golongan dan masa kerjanya mencukupi, yang bersangkutan harus mengikuti mekanisme yang ada, yaitu ikut dan lulus dalam tes dan pelatihan.

Selanjutnya, Ditjen Badilag mengeluarkan SK pengangkatan yang bersangkutan sebagai pejabat fungsional kepaniteraan, kecuali jurusita pengganti yang SK-nya cukup dikeluarkan oleh ketua pengadilan tingkat pertama, setelah meminta izin kepada Badilag melalui pengadilan tingkat banding.

Persyaratan untuk menjadi pejabat fungsional kepaniteraan di lingkungan peradilan agama diatur dengan Keputusan Ketua MA Nomor 193/KMA/SK/XI/ 2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama. Regulasi tersebut belum mengatur mutasi secara diagonal, yakni mutasi pejabat struktural kesekretariatan menjadi pejabat fungsional kepaniteraan atau sebaliknya.

Per Januari 2017, di lingkungan peradilan agama, jumlah tenaga kepaniteraan lebih banyak dari pada tenaga kesekretariatan. Tenaga kepaniteraan berjumlah 4.877 orang, sedangkan tenaga kesekretariatan berjumlah 3.201 orang.

Saat ini, secara umum, MA dan empat lingkungan peradilan di bawahnya masih kekurangan tenaga, baik tenaga teknis maupun tenaga nonteknis.

Permohonan pengunduran diri pejabat struktural kesekretariatan untuk menjadi pejabat fungsional kepaniteraan belum tentu disetujui. Jika banyak pejabat struktural yang beralih menjadi pejabat fungsional, sudah tentu akan banyak kekosongan pejabat di lingkup struktural yang mengurusi bidang perencanaan, keuangan, umum, SDM, organisasi dan tata laksana, serta teknologi informasi dan pelaporan.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice