logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 11785

Ini Lima Kemampuan yang Idealnya Dimiliki Humas Lembaga Peradilan

Jakarta l Badilag.net

Humas adalah ujung tombak Instansi. Demikian kata hakim agung Syamsul Ma’arif, ketika menyosialisasikan SK KMA 1-144/2011 kepada pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan wilayah Sumatera Barat, Pekanbaru, Bangka Belitung, Bengkulu, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara di Jakarta, pertengahan bulan lalu.

Lantas, kemampuan apa saja yang idealnya dimiliki oleh seorang Humas lembaga peradilan?

Jawaban terhadap pertanyaan itu diberikan oleh Sukma N Loopies, Jumat, dua pekan lalu, di Media Centre MA. Saat itu Redaktur Senior Majalah Tempo tersebut menjadi narasumber dalam kegiatan Penyeragaman Persepsi Tata Cara Penulisan Berita pada Masing-masing Satker dan Badan Peradilan di Lingkungan MA. Tiga puluh orang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas MA itu, termasuk perwakilan Badilag.

Menurut Sukma, praktisi kehumasan saat ini idealnya memiliki lima kemampuan berikut ini:

Bisa menulis

Publik saat ini tidak hanya bergantung pada wartawan atau media massa untuk mengakses informasi. Publik juga berburu informasi pada sumber-sumber lain, termasuk situs lembaga peradilan.

“Karena itu praktisi Humas harus terampil menulis. Keterampilan itu baik dari segi substansi maupun tata bahasa,” ujar Sukma.

Kreatif

Makin kompleksnya saluran komunikasi saat ini, ditambah banyaknya informasi yang setiap saat membombardir institusi, menuntut para komunikator profesional untuk makin kreatif dalam mengemas dan menyampaikan pesan.

Kreativitas itu dapat mewujud dalam berbagai bentuk, mulai dari siaran pers, konferensi pers, hingga media gathering atau semacam pertemuan santai antara pihak Humas dan awak media.

Menguasai publishing tools

“Praktisi Humas saat ini mesti akrab dengan berbagai saluran komunikasi tradisional dan digital,” ujar Sukma.

Tak bisa dipungkiri, kini publik sudah menjadikan internet dan media sosial, seperti Facebook dan Tiwitter, sebagai sarana komunikasi dan bertukar informasi.

Menurut Sukma, dengan beragamnya sarana publikasi itu, praktisi Humas dituntut untuk mampu memberi pelayanan informasi terbaik bagi ‘majikan’ mereka.

Yang dimaksud ‘majikan’ di sini meliputi pihak-pihak yang berperkara, akademisi, jurnalis, lembaga mitra, LSM, dan masyarakat luas.

Profesional

Praktisi Humas, termasuk di lembaga peradilan, hendaknya memeguh teguh kode etik, yang terurai dalam enam prinsip. Keenam prinsip itu adalah advokasi, kejujuran, keahlian, kemandirian, kesetiaan dan keadilan.

Prinsip advokasi berarti seorang Humas harus membela institusinya. Pembelaan itu tidak boleh membabi buta, tapi harus dilakukan dengan penuh kejujuran. Praktisi Humas juga perlu punya keahlian, sehingga tidak asal-asalan dalam berinteraksi dan memberi informasi. Prinsip kemandirian berarti praktisi Humas tidak mudah diintervensi oleh pihak luar, di luar institusinya. Praktisi Humas juga harus setia pada kebijakan institusinya dan menjunjung tinggi keadilan.

Personable

Praktisi Humas dewasa ini dituntut untuk punya daya pesona. “Perlu menarik dan menawan,” kata Sukma.

Pesona itu tidak berasal dari penampilan fisik semata, tapi lebih dari itu harus muncul dari kecakapan berperilaku dan berkomunikasi.

Seorang praktisi Humas kadang-kadang menghadapi situasi konfrontatif. Dalam kondisi demikian, ia tidak boleh emosional, tapi tetap harus berkomunikasi dengan baik, karena perilaku Humas dapat merepresentasikan perilaku institusi.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice