logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 49697

Ini Aturan Terbaru tentang Batas Usia Pensiun PNS

 

Jakarta l Badilag.net

Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya kini berubah, seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 15 Januari 2014.

Di samping itu, terjadi pula perubahan nomenklatur jabatan struktural eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, hingga eselon V atau pelaksana.

Hal itu diketahui dari surat Kepala Biro Kepegawaian MA Partini, S.H., yang ditujukan kepada para pejabat eselon I MA dan para ketua pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia, Senin (20/1/2014).

Melalui surat itu, Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.7-3/99, tanggal 17 Januari 2014, tentang Batas Usia Pensiun PNS.

Secara garis besar, mengacu kepada bunyi surat tersebut, ada tiga kategori batas usia pensiun PNS, yaitu 58 tahun bagi Pejabat  Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan bagi Pejabat Fungsional berlaku batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

Jabatan Administrasi terdiri atas Jabatan Administrator (setara dengan Jabatan Eselon III), Jabatan Pengawas (setara dengan Jabatan Eselon IV), dan Jabatan Pelaksana (setara dengan Jabatan Eselon V atau Fungsional Umum).

Jabatan  Pimpinan Tinggi terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (setara dengan Jabatan Eselon I-a Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen), Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (setara dengan Jabatan Eselon Ia dan Eselon Ib), dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan Jabatan Eselon II).

Pensiun hakim dan panitera

Ketentuan baru mengenai perpanjangan batas usia pensiun PNS tersebut berlaku sejak 15 Januari 2014, yaitu tanggal ketika UU ASN diundangkan.

Lantas, apakah ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh PNS ataukah hanya untuk PNS yang lahir pada kurun waktu tertentu?

Pada prinsipnya, perpanjangan batas usia pensiun tersebut berlaku buat seluruh PNS, baik PNS yang menduduki Jabatan Administrasi maupun PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Meski demikian, berdasarkan surat Kepala BKN itu, ada perbedaan batas usia pensiun bagi PNS yang pada Januari 2014 ini seharusnya sudah memasuki masa pensiun, sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, dan belum memasuki masa pensiun. Pengaturannya secara rinci dapat dibaca DI SINI.

Lalu, bagaimana dengan batas usia pensiun hakim dan tenaga kepaniteraan? Meski tidak dijelaskan secara eksplisit di surat Kepala BKN tersebut, dapat dipahami bahwa batas usia pensiun bagi hakim selaku pejabat negara dan tenaga kepaniteraan selaku pejabat fungsional tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada.

Artinya, batas usia pensiun ketua, wakil ketua dan hakim pada pengadilan tingkat pertama tetap 65 tahun; batas usia pensiun ketua, wakil ketua dan hakim pada pengadilan tingkat banding tetap 67 tahun; dan batas usia pensiun ketua, wakil ketua, ketua kamar dan hakim agung MA tetap 70 tahun.

Demikian juga, batas usia pensiun panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada pengadilan tingkat pertama tetap 60 tahun; dan batas usia pensiun panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada pengadilan tingkat banding tetap 62 tahun.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice