logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7996

Humas Lembaga Peradilan Dituntut untuk Bisa Menulis

Jakarta l Badilag.net

Aparat peradilan yang diberi amanah untuk menjadi petugas informasi atau petugas hubungan masyarakat (Humas) tidak bisa lagi hanya mengandalkan komunikasi lisan. Mereka dituntut untuk bisa berkomunikasi melalui tulisan.

Demikian ditegaskan Sukma N Loopies, Redaktur Senior Majalah Tempo, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Penyeragaman Persepsi Tata Cara Penulisan Berita pada Masing-masing Satker dan Badan Peradilan di Lingkungan MA. Kegiatan tersebut diselenggarakan Biro Hukum dan Humas MA di Media Centre MA, Jumat (27/9/2013) sore.

Di hadapan sekitar 30 peserta yang berasal dari unit-unit kerja eselon I MA, Sukma mengatakan bahwa tugas utama Humas adalah menjaga hubungan baik dengan pihak internal maupun pihak eksternal.

“Hubungan tersebut berlangsung terus menerus secara dinamis, sehingga tidak mungkin bisa dijalin hanya dengan komunikasi lisan atau mengandalkan face to face communication,” tuturnya.

Hubungan dengan pihak internal, menurut Sukma, kadang harus dijalin melalui media kehumasan seperti website, majalah, dan newsletter.

“Maka penting bagi Humas menguasai cara penyajian semua bentuk tulisan untuk media internal, minimal menguasai cara penulisan berita dan feature,” kata Sukma.

Hubungan dengan pihak eksternal, tambah Sukma, dilakukan melalui media massa, sehingga tulisan atau pesan yang disampaikan Humas harus mengikuti kaidah penulisan jurnalistik. “Misalnya ketika humas menyampaikan siaran pers, harus ditulis dalam bentuk berita sebagaimana berita yang ditulis jurnalis,” ujar Sukma.

Humas juga harus mampu menulis advertorial (advertensi dan editorial), yaitu iklan terselubung yang dikemas dalam karya jurnalistik. Iklan itu bisa ditulis dalam bentuk berita, feature, artikel, atau kolom/essay. Iklan yang dimaksud di sini ialah produk dan layanan lembaga peradilan.

Semua itu bertujuan membangun persepsi positif terhadap lembaga peradilan. Ini disebut Sukma sebagai fungsi konstruktif humas.

Di samping itu, Humas juga harus mampu mengemban fungsi korektif. Saat lembaga peradilan menjadi sorotan media dan masyarakat, Humas menjadi salah satu sumber yang diburu pencari berita. Dalam situasi seperti itu sangat riskan jika Humas hanya mengandalkan komunikasi lisan. Salah kutip maupun salah tafsir oleh wartawan bisa terjadi karena informasi lisan.

“Maka memberi keterangan tertulis akan lebih baik, karena informasinya akan diterima sama oleh semua wartawan, sehingga tak perlu menyampaikan informasi yang sama berulang-ulang. Humas juga memiliki kontrol jika ada salah kutip,” tandas Sukma.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice