logo web

Dipublikasikan oleh Firma Reza Fajriati pada on . Dilihat: 186

Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan Menjadi Tema Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama

bimtek23agt1                

Jumat, 23 Agustus 2024 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis peradilan agama diseluruh Indonesia dengan mengangkat tema yang menarik yaitu “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan”, menghadirkan Y.M. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. (Hakim Agung Kamar Agama) sebagai narasumber.

Kegiatan Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. yang dalam kesempatan tersebut sedang berada di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam rangka tugas dan di moderatori oleh Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia). Dalam sambutannya Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini merupakan upaya berkesinambungan dalam menjaga kompetensi dan kualitas kinerja Hakim dan aparatur Peradilan Agama demi terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan, serta terciptanya putusan-putusan pengadilan yang mencerminkan tri gatra tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Terkait tema tersebut beliau juga menyampaikan bahwa problematika wakaf semakin berkembang, tidak hanya dalam bentuk administratif bahkan hingga terjadinya perubahan obyek wakaf, pengalihan fungsi dan penyalahgunaan obyek wakaf. Oleh karenanya beliau berpesan agar para Hakim harus memiliki keahlian dalam menyelesaikan sengketa wakaf.

 

bimtek23agt2

 

Dalam bimtek tersebut, Yang Mulia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan bahwa sengketa wakaf dari hari ke hari semakin meningkat dengan beberapa pertimbangan, jumlah penduduk yang perlu dan butuh akan tanah semakin meningkat sementara ketersediaan akan tanah tidak bertambah, jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat tidak sedikit. Saat ini sengketa wakaf banyak terjadi dikarenakan makin menurunnya tingkat ketaqwaan para wakif ataupun keluarganya sehingga timbul keinginan untuk “mengotak-atik” obyek wakaf. “Persoalan wakaf semakin hari semakin kompleks, terkadang ditemukan adanya kepentingan tertentu ketika wakif mewakafkan obyek wakaf kepada keluarganya tanpa ada dokumen yang jelas dan lengkap, sehingga ketika wakif dan nazhir berganti akan ada pihak yang mengungkit-ungkit obyek wakaf”, terang beliau.

 

bimtek23agt3

 

Y.M. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. juga menjelaskan tentang unsur wakaf, macam-macam nazhir, pembatalan wakaf, descente dan hal-hal dalam pemeriksaan sengketa wakaf sehingga pemahaman peserta bimtek perihal persoalan wakaf tercerahkan. Beliau juga berpesan agar kemampuan para Hakim dalam permasalahan wakaf dapat ditingkatkan.

 

bimtek23agt4

 

Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) pada penutupan acara berpesan agar Hakim berpikir lebih mendalam, membaca kasus lebih teliti dan rinci dan dapat memetakan persoalan yang terkait dengan wakaf. Dirbinganis juga berharap ada diskusi lanjutan di tingkat PTA/MS. Aceh untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. (H2O).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice