Hanya Delapan Honorer Pengelola TI di PA dan PTA yang Jadi CPNS
Jakarta l Badilag.net
Dari 838 tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013, honorer pengelola TI (teknologi informasi) yang dinyatakan lulus hanya 13 orang atau sekitar 1,5 persen.
Mereka terdiri dari delapan honorer di lingkungan peradilan agama dan lima honorer di lingkungan peradilan umum.
Hal itu dapat diketahui dari daftar tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013 yang dirilis Panselnas CPNS 2013 pertengahan Mei 2014 lalu di Jakarta.
Delapan honorer pengelola TI di lingkungan peradilan agama yang dinyatakan lulus seleksi adalah:
No |
Nama |
Satker |
Pendidikan |
Lahir |
Mulai kerja |
1. |
Imam Asrori |
PA Trenggalek |
SMU (1985) |
20-4-1962 |
1991 |
2. |
Kayanto |
PA Lamongan |
S-1 (1990) |
10-10-1965 |
1994 |
3. |
Fitriani |
PA Gunung Sugih |
S-1 (1994) |
5-5-1970 |
2005 |
4. |
Syarif Nurul Huda |
PA Wonogari |
S-1 (1995) |
26-5-1970 |
1998 |
5. |
Lusyiana Suleman |
PA Gorontalo |
S-1 (1993) |
11-9-1970 |
2004 |
6. |
Fahmiah Asaf |
PTA Makassar |
S-1 (1995) |
2-4-1972 |
2005 |
7. |
Asmanaymiya |
PA Negara |
S-1 (1995) |
10-8-1972 |
1996 |
8. |
Hazri |
PA Tanjungkarang |
S-1 (1998) |
7-9-1972 |
2003 |
Adanya tenaga honorer pengelola TI yang dinyatakan lulus seleksi itu tentu merupakan kabar gembira. Namun ditilik dari segi kuantitas, jumlah mereka yang lulus seleksi itu masih jauh dari harapan.
Berdasarkan survei kesiapan otomasi pengadilan yang diselenggarakan MA bekerjasama dengan USAID pada tahun 2012, hampir 25 persen staf TI di pengadilan berstatus tenaga honorer.
Rinciannya, dari total 4891 staf TI, 966 staf atau 19,75 persen merupakan honorer DIPA dan 249 staf atau 5,09 persen adalah honorer non-DIPA.
Artinya, saat ini masih cukup banyak pengelola TI yang berstatus tenaga honorer. Padahal, sebagaimana diungkapkan pimpinan MA dalam berbagai kesempatan, MA sedang membangun pengadilan modern berbasis TI.
Jika pengelola TI di pengadilan kebanyakan berstaus tenaga honorer, tentu cita-cita untuk mewujudkan pengadilan modern berbasis TI itu menghadapi problem tersendiri yang perlu segera dicarikan solusi.
[hermansyah]
.