logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 10093

Hakim Tidak Boleh Mengajar di Kampus pada Jam Kerja

Jakarta l Badilag.net

Meski belum ada edaran resmi dari pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. menghimbau para hakim di lingkungan peradilan agama agar tidak mengajar di kampus atau di tempat lain pada hari dan jam kerja.

“Ketua MA minta para hakim agung tidak ngajar, kecuali Sabtu-Minggu,” ujarnya, saat memberi pengarahan pada rapat koordinasi Ditjen Badilag dengan para Ketua PTA/MS Aceh di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Himbauan itu, menurut Andi, berlaku juga untuk para hakim tingkat pertama dan tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan.

Pertimbangan utama mengapa para hakim tidak diizinkan mengajar pada jam kerja ialah agar para hakim lebih memfokuskan diri untuk memeriksa dan memutus perkara. Dengan begitu, diharapkan, perkara-perkara yang diajukan pencari keadilan dapat diputus tepat waktu dan sisa perkara di pengadilan tiap tahun tidak semakin meningkat.

“Apalagi, di MA, sisa perkara akan dihabiskan tahun ini,” tandas Andi.

Terhadap himbauan ini, pada rapat koordinasi itu, Ketua PTA Bandung Dr. H. Chatib Rasyid, S.H. M.H. mengajukan pertanyaan.

“Bagaimana kalau misalnya saya memberi kuliah tidak di kampus, tapi di PTA? Para mahasiswa mau kok,” tuturnya.

Menurut Ketua Kamar Agama, hal itu tetap tidak dibolehkan. Analoginya, jika itu dibolehkan, berarti hakim agung juga boleh membawa para mahasiswanya ke Gedung MA. Patokannya bukan saja tempat mengajar, namun lebih dari itu adalah waktu yang digunakan untuk mengajar.

“Hakim agung pada jam dinas tidak boleh ngajar. Hakim tinggi juga tidak boleh. Supaya ini jadi yurisprudensi,” Andi menegaskan.

Selain menghimbau agar para hakim tidak mengajar pada hari dan jam kerja, Andi menambahkan, Ketua MA kini juga membatasi aktivitas para hakim agung di luar tugas pokoknya sebagai pemeriksa dan pemutus perkara kasasi, PK dan perkara-perkara lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Dampaknya, kini para hakim agung tidak dapat leluasa memberi pembinaan dan pengarahan di daerah, sebelum mendapat izin dari Ketua MA.

“Jadi, sekarang, jika orang daerah ingin mengundang hakim agung, surat permohonannya harus ditujukan kepada Ketua MA dan tembusannya kepada Ketua Kamar masing-masing,” ungkap Andi.

Di dalam surat itu perlu diuraikan dengan gamblang, acara apa yang perlu dihadiri hakim agung dan seperti apa rincian jadwalnya.

“Maksud Ketua MA, agar para hakim agung fokus ke penyelesaian perkara,” Andi menjelaskan.

Tidak hanya itu, pembatasan ruang gerak hakim agung juga diterapkan Ketua MA kepada para hakim agung yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice