logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8273

Hakim Federal Circuit Court dari Australia Kunjungi Badilag


Judge of the Federal Circuit Court of Australia, Michael Baumann, bertukar pengalaman dan informasi dengan para pejabat Badilag dan Badilum (Foto : Ridwan Anwar)

Jakarta l Badilag.net

Michael Baumann, Judge of the Federal Circuit Court of Australia, berkunjung ke Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013). Salah satu sasaran kunjungan Baumann ialah Ditjen Badilag, yang menempati lantai 6, 7 dan 8 Gedung Sekretariat MA.

Tujuan kunjungan hakim senior asal Negeri Kanguru itu ialah mempelajari sistem administrasi perkara di pengadilan Indonesia, khususnya CTS yang dipakai peradilan umum dan SIADPA yang digunakan peradilan agama. Di samping itu, ia juga berbagi pengalaman mengenai sistem administrasi perkara di Australia, terutama di Federal Circuit Court.

Tiba di Badilag sekitar jam 10, Michael Baumann disambut hangat oleh Dirjen Badilag Purwosusilo beserta sejumlah pejabat eselon II dan III Badilag. Di ruang rapat besar Ditjen Badilag, yang terletak di lantai 6 Gedung Sekretariat MA, Baumann lantas bertukar pengalaman. Di tempat ini, hadir pula sejumlah pejabat eselon II dan III Ditjen Badilum.

Baumann mengungkapkan, berbeda dengan di Indonesia, di Australia terdapat dua macam pengadilan, yakni pengadilan federal dan pengadilan negara bagian. Australia mulai memiliki pengadilan federal pada tahun 1901, ketika koloni Inggris itu jadi negara federal. Sebelumnya, tiap-tiap negara bagian punya parlemen dan pengadilan sendiri-sendiri.

“Pengadilan di Australia dimulai dengan Magistrate Court dan puncaknya Supreme Court,” ujar Baumann.

Federal Circuit Court, pengadilan tempat mengabdi Baumann, merupakan pengadilan tingkat pertama milik negara federal yang mengadili perkara-perkara perdata, yang meliputi perdata keluarga, niaga, kepailitian, hak cipta, hubungan industrial, perkapalan, imigrasi,  dan diskrimanasi. “Kami tidak menangani perkara pidana,” ungkapnya.

Michael Baumann, mendapat penjelasan mengenai SIADPA dari Dirjen Badilag, Purwosusilo (foto : Ridwan Anwar)

Federal Circuit Court terdapat di 23 wilayah di Australia. Secara keseluruhan, jumlah hakimnya hanya 65 orang, yang menetap di kota-kota besar di Australia. Tiap satu perkara diperiksa dan diputus oleh satu hakim.

“Ada 21.000 perkara tiap tahun di pengadilan kami. Empat ribu perkara komersial dan 17 ribu perkara keluarga,” ungkap Baumann.

Putusan Federal Circuit Court dapat dimintakan upaya banding kepada dua jenis pengadilan tinggi, yaitu Family Court untuk perkara perdata keluarga dan Superior Court untuk perkara non-perdata keluarga.

Upaya hukum kasasi dapat diajukan ke High Court yang terdapat di Canberra, namun syaratnya sangat ketat. High Court hanya dapat menangani perkara-perkara yang sangat penting dan kompleks. “Tidak boleh kasasi ke High Court kecuali mendapat ijin dari pengadilan di bawahnya,” tutur Baumann.

Mengenai case management, Baumann menyatakan bahwa pengadilan di tempatnya berbeda dengan di Indonesia. “Case management kami unik karena setiap perkara ditangani satu hakim yang memiliki kewajiban untuk memeriksa dan mengadili pekara itu. Tanggung jawab terhadap case management berada di tangan hakim, bukan panitera,” kata Baumann.

Kinerja para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di Australia, ungkap Baumann, bisa dipantau sejak perkara masuk hingga diputus.

Sekretaris Ditjen Badilag, Farid Ismail Menjelaskan Maket Prototipe Bangunan Pengadilan Agama yang terdapat di Galeri 130 Tahun Peradilan Agama (foto : Ridwan Anwar)

“Kami lihat para hakim mengatur perkaranya, tapi kebanyakan hakim tidak suka itu. Kami lalu membuat sistem bagaimana hakim bisa memantau sesama hakim. Lalu kami bentuk Managing Judge—yang memberikan laporan kepada saya. Itu untuk memastikan seluruh hakim di Australia bekerja dengan baik,” tuturnya.

Hakim-hakim di pengadilan tempat Baumann bekerja cukup produktif. Dalam setahun tiap hakim membuat tidak kurang dari 100 perkara.

“Dan itu kami masukkan ke database supaya masyarakat tahu apa saja pekerjaan pengadilan,” kata Baumann.

Para hakim di Australia sangat terbantu oleh mediasi yang dilakukan di luar pengadilan atau sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Keberhasilan mediasi di Australia mencapai 90 persen.

Menurut Baumann, mudah dimengerti bila masyarakat di Australia lebih suka menyelesaikan perkaranya melalui mediasi ketimbang pengadilan. Biaya yang dihabiskan untuk menyelesaikan perkara di pengadilan terhitung mahal.

“Untuk penyelesaian kasus dua hari di Australia bisa menghabuskan 100 ribu dollar Australia (hampir 1 miliar rupiah—red). Itu sangat mahal,” ujarnya.

Seusai bertukar pengalaman di ruang rapat besar Ditjen Badilag, Baumann beranjak ke Ditjen Badilum untuk memperoleh informasi mengenai CTS.

Setelah itu ia kembali lagi ke Badilag untuk menungunjungi Laboratorium SIADPA, Laboratorium SIMPEG dan Galeri 130 Tahun Peradilan Agama. “Very interesting,” kata Baumann, ketika merampungkan kunjungannya.

Dirjen Badilag Purwosusilo berterima kasih atas kunjungan Michael Baumann, karena dengan kunjungan ini kedua pihak bisa saling belajar. Dirjen Badilag berharap agar hubungan antara lembaga peradilan di Australia dan di Indonesia tetap terjalin di masa-masa yang akan datang.

Dirjen Badilag, Purwosusilo memberi kenang-kenangan kepada Michael Baumann. (foto : Ridwan Anwar)

“Kami memperoleh banyak pelajaran dari Mr Baumann tanpa harus berkunjung ke Australia. Namun kami tentu akan memperoleh lebih banyak pelajaran seandainya kami diundang ke Australia,” kata Dirjen Badilag, yang disambut tawa hadirin.

Michael Baumann, yang didampingi seorang penerjemah, meninggalkan Gedung Sekretariat MA sekitar pukul 14.30. Ia sangat berterima kasih telah disambut dengan istimewa. Ia juga berterima kasih telah memperoleh banyak pengalaman dan pengetahuan baru dari kunjungannya kali ini, khususnya berkaitan dengan sistem administrasi perkara di peradilan umum dan peradilan agama.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice