logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 15095

[Foto: www.pa-lewoleba.net]

Proses peralihan peradilan agama dari Depag ke MA itu kemudian diatur lebih lanjut dengan menggunakan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung.

 

Keppres yang ditetapkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 22 Maret 2004 itu juga mengatur peralihan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.

Secara kelembagaan, yang dimaksud dengan peradilan agama meliputi Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Provinsi dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.

Sebetulnya proses peralihan organisasi, administrasi dan finansial lembaga peradilan dari eksekutif ke yudikatif merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Di UU itu disebutkan bahwa fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif perlu dipisahkan secara tegas, karena kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya, kekuasaan kehakiman harus mandiri dan terlepas dari kekuasaan pemerintah.

Konsekwensinya, organisaisi, administrasi dan finansial badan peradilan yang ada di masing-masing Departemen perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan keadaan.

Meski demikian,  batas waktu pelaksanaan sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah MA itu tidak diatur secara tegas di UU No. 35 Tahun 1999. Pengaturan soal itu baru ada di UU No. 4 Tahun 2004.

Terus bertambah

Banyak perubahan terjadi selama 10 tahun peradilan agama berada di bawah MA. Salah satu yang paling mencolok ialah dari segi kelembagaan.

Ketika masih berada di bawah Depag, yang melakukan pembinaan terhadap pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama adalah unit kerja eselon II, yaitu Direktorat Pembinaan Peradilan Agama.

Setelah beralih ke MA, yang melakukan pembinaan terhadap pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama adalah unit kerja eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Pada tahun 1989, ketika negara ini memiliki UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, peradilan agama terdiri dari 303 pengadilan tingkat pertama dan 18 pengadilan tingkat banding.

Pada tahun 2004, ketika beralih dari Depag ke MA, peradilan agama terdiri dari 327 pengadilan tingkat pertama dan 25 pengadilan tingkat banding.

Dua tahun kemudian, ketika UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, peradilan agama terdiri dari 343 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding.

Dan sejak tahun 2012, peradilan agama terdiri dari 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice