logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 16747

 


Dari kiri: Hakim agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.H., Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama MA Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., dan Dirbin Admin Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H.

Acara itu juga dihadiri Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M., Direktur Pranata dan Tata Laksana Badilag Drs. H. Hidayatullah MS, S.H., M.H.,  Ketua PTA Jakarta Dr. H. Khalilurahman, S.H., M.H., para Ketua PA se DKI Jakarta dan Tim Penyusun yang dipimpin oleh Ketua PTA Bandarlampung Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H. dan Wakil Ketua PTA Jakarta Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.

Andi Syamsu Alam mengatakan, format BAS dan putusan ini berguna untuk keseragaman pola pikir, sehingga pada akhirnya dapat melahirkan putusan-putusan yang berkualitas. “Ruh yang ada dalam al-Quran, hadits dan filsafat hukum dapat menjadi ilham pembuatan putusan berkualitas,” tuturnya.

Ia menghimbau agar warga peradilan agama tidak lagi mempersoalkan kalimat-kalimat yang tidak terlalu prinsip. “Sebaiknya lebih fokus pada substansi pertimbangan hukum yang lebih rinci dan melihat setiap hal yang diajukan oleh para pihak dalam petitumnya,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan agar para hakim tidak terpaku pada blanko yang statis, tanpa melakukan ijtihad. Justru, menurutnya, standarisasi format BAS dan putusan ini harus menjadi momentum kebebasan hakim dalam menuangkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang berkualitas.

Hakim agung Prof. Abdul Manan menyatakan bahwa apa yang telah dihasilkan oleh Tim Penyusun merupakan bukti komitmen Ditjen Badilag dan Kamar Agama MA untuk memenuhi kebutuhan warga peradilan agama yang telah lama menantikan standarisasi BAS dan putusan.

“Terlepas dari kelebihan dan kekurangan format yang telah disahkan ini, ke depannya akan disempurnakan kembali jika ada masukan-masukan yang lebih baik,” kata Prof. Abdul Manan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Badilag Purwosusilo menyatakan bahwa dengan disahkannya format BAS dan putusan ini maka semakin lengkaplah blanko-blanko yang dapat dijadikan pedoman oleh tenaga teknis peradilan agama dalam melaksanakan tugasnya.

Ke depannya diharapkannya agar pelayanan pengadilan agama kepada masyarakat menjadi lebih baik dan semakin cepat. “Kekurangsempurnaan pasti akan selalu ada. Oleh karena itu diperlukan masukan untuk perbaikan ke depannya,” kata Dirjen Badilag.

Dirbin Admin Badilag Hasbi Hasan menyampaikan ungkapan syukur dan terima kasihnya kepada Tim Penyusun yang telah bekerja keras dalam menuntaskan naskah standarisasi format BAS dan putusan ini.

“Semoga segala apa yang dihasilkan oleh Tim Penyusun ini menjadi amal soleh dan bermanfaat bagi warga peradilan agama khususnya dan masyarakat pada umumnya,” ujar Hasbi Hasan.

Format BAS dan Putusan ini akan dicetak dan didistribusikan ke pengadilan agama seluruh Indonesia pada tahun anggaran 2014.

Di samping itu, versi elektorinik dari dua dokumen itu akan dipublikasikan di badilag.net setelah selesai diverifikasi oleh Tim Penyusun dan Timnas SIADPA Plus.

“Nanti bisa langsung diimplementasikan ke dalam aplikasi SIADPA Plus. Tunggu saja dalam waktu dekat,” Hasbi Hasan menjelaskan.

(Subdit Tata Kelola)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice