Dukung Penuh Penerapan SMAP, Dirjen Badilag Berikan Motivasi Pada Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2025 oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Jakarta, 05 Maret 2025, bertempat di ruang rapat Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ri lantai 11 gedung sekretariat Mahkamah Agung, Dirjen Badilag hadiri kegiatan pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ri pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Hadir pada kegiatan ini Sekretaris Mahkamah Agung RI sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan, Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta segenap eselon II dan Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan. Acara ini juga di hadiri pengadilan Tingkat banding dan pengadilan Tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 6-SMAP-01/BP/PW1/II/2025, yang menginstruksikan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan untuk berpartisipasi dalam program SMAP tahun 2025.
Kegiatan di mulai dengan sambutan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI sekaligus Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, bapak Sugiyanto menyampaikan mengenai pentingnya penerapan SMAP untuk menciptakan sistem kerja yang bebas dari praktik penyuapan dan korupsi. Program ini bertujuan untuk memperkuat integritas serta akuntabilitas pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan testimoni dari Panitera Mahkamah Agung RI, lalu pengarahan singkat dan motivasi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
Dalam paparannya, Dirjen Badilag menyatakan mendukung penuh implementasi SMAP pada lingkungan peradilan agama dan mengingatkan segenap pimpinan, hakim dan aparatur peradilan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran. Membangun budaya integritas dengan menjadikan integritas sebagai kompas moral aparatur peradilan merupakan hal yang sangat penting dalam mencapai tujuan-tujuan lembaga peradilan. Dirjen Badilag juga mengajak segenap aparatur peradilan untuk menjadikan integritas, transparansi dan perang melawan korupsi sebagai bagian dari kultur dan nilai-nilai fundamental yang mendasar dalam segala aktivitas aparatur peradilan, “Karena Pribadi yang berintegritas selalu berpegang teguh kepada kejujuran, memiliki akuntabilitas, dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara moral, sosial dan yuridis. Sedangkan orang yang mengalami krisis integritas akan dihantui oleh rasa was-was, rasa bersalah, dan/atau penyesalan” ungkapnya di sela-sela menyampaikan motivasi pada segenap pimpinan, Hakim dan aparatur peradilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung RI. (YH)