logo web

on . Dilihat: 9313

Dalam sambutan pembukaannya, Prof Abdul Manan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua tahun, Tim Penyusun telah berhasil menyusun draft KHAES. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor: 151/KMA/SK/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010.

“Draf KHAES berisi 12 Bab dan 268 Pasal,” ujar Prof Abdul Manan.

Rujukan penyusunan draf KHAES, selain berasal dari hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan peradilan agama dan peradilan umum, juga diambil dari ketentuan hukum acara ekonomi syariah yang berlaku di negara-negara Timur Tengah, yakni Mesir, Sudan, Suriah, Iran, dan Abu Dabi.

Karena KHAES masih berupa draft, maka Tim Penyusun masih membuka masukan-masukan untuk kesempurnaan isi draf itu. “Antara lain dari para peserta sosialisasi ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini Prof Abdul Manan juga berpesan agar para hakim peradilan agama banyak membaca dan mempelajari hukum ekonomi syariah.

“Sisihkan gaji Saudara agar setiap bulan bisa beli buku. Apabila saudara-saudara sudah menguasai hukum ekonomi syariah, insya Allah Saudara-saudara akan pe-de ketika ada perkara ekonomi syariah yang harus saudara-saudara tangani,” tandasnya.

Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Mahyiddin Usman, S.H., M.A. sangat berterima kasih kepada MA yang telah menetapkan wilayah PTA Pekanbaru sebagai tempat sosialisasi draft KHAES.

“Dengan adanya sosialisasi ini para hakim di wilayah PTA Pekanbaru berkesempatan mengetahui isi draft KHAES sekaligus dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk kesempurnaan isi draft,” ujarnya.

(Zainuddin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice