Dr. H. Edi Riadi : Satu dari Tiga Calon Hakim Agung Pilihan DPR
Jakarta | badilag.net (30/8/2016)
Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan sehari sebelumnya, akhirnya Komisi III DPR menyetujui Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. sebagai calon hakim agung kamar peradilan agama. Keputusan diambil saat Rapat Pleno Komisis III DPR, Selasa (30/8/2016).
Dua calon hakim agung pilihan DPR lainnya yaitu Dr. Ibrahim dan Panji Widagdo yang akan mengisi hakim agung kamar perdata. Ketiga calon hakim agung ini akan disahkan sebagai hakim agung dalam rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.
Edi Riadi yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan dua calon lainnya menyingkirkan empat calon lain yang diusulkan Komisi Yudisial.
Empat calon yang tidal lolos uji kepatutan dan kelayakan yaitu Setyawan Hartono, Hidayat Manao, Dermawan S. Djamian dan Marsidin Namawi.
Beberapa catatan penting saat uji kelayakan dan kepatutan sehingga Komisi III DPR meloloskan Edi Riadi sebagai calon hakim agung diantaranya pemangkasan waktu dalam penyelesaian perkara.
Edi Riadi yang pernah menjabat Panitera Muda Mahkamah Agung ini menyusun SOP penyelesaian perkara yang sangat detil dan dilaksanakan oleh seluruh hakim tinggi. Sehingga waktu penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menjadi lebih cepat, dari tiga bulan menjadi hanya satu bulan.
Perubahan paradigma juga dilakukan oleh Edi Riadi dalam menunjang penyelesaian perkara. Paradigma bahwa pimpinan menanganai perkara lebih sedikit dari bawahan, diubahnya. Sebagai salah satu pimpinan, ia menangani perkara yang lebih banyak daripada hakim tinggi lainnya.
Tidak hanya itu. Dengan mempertimbangkan hukum dan adat yang berkembang, terobosan dilakukan Edi Riadi dengan memberi bagian kepada pihak penggugat yang non muslim dalam perkara waris. Itu dilakukannya pada saat alumnus Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon ini bertugas di Pengadilan Agam Tahuna. (hirpan hilmi)