logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 3400

Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.: Jaga Kemandirian Hakim!

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., terhitung produktif menulis buku. Setelah tahun lalu meluncurkan buku ‘Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah; Teori dan Praktik’, baru-baru ini doktor jebolan Universitas Islam Bandung itu kembali merilis buku teranyar yang berjudul ‘Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah; Penemuan dan Kaidah Hukum’. Dua seri buku ekonomi syariah itu diterbitkan Prenada Media Group, Jakarta.

Buku terbaru Ketua Kamar tersebut dibedah isinya oleh Forum Kajian Hukum dan Peradilan Cakim PA Angkatan 1 Tahun 1992 di TMII pada Sabtu, 21 April 2018 lalu. Tidak kurang dari 150 hakim anggota forum diskusi menghadiri acara tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Peradilan Agama menyebutkan bahwa buku seri kedua Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah itu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengalaman empiriknya sebagai hakim agung dalam memutus perkara ekonomi syariah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Buku ini menawarkan gagasan tentang betapa pentingnya memiliki pemahaman yang baik terhadap seluk beluk sengketa ekonomi syariah. Sebagai barang baru bagi peradilan agama, melakukan ijtihad atau penemuan hukum menjadi sangat penting untuk membangun kaidah-kaidah hukum yang nantinya akan menjadi norma hukum baru sebagai landasan penyelesaian sengketa ekonomi syariah,” kata Ketua Kamar Peradilan Agama.

Lebih lanjut Amran Suadi mengingatkan kepada seluruh hakim peradilan agama untuk terus meningkatkan profesionalisme. Menurutnya, hakim yang profesional akan berimbas kepada tingginya tingkat kepercayaan masyarakat kepada dunia peradilan. “Membangun profesionalisme inilah yang sering didengung-dengungkan Ketua MA,” katanya lagi.

Pesan penting Ketua Kamar Peradilan Agama

Selain memaparkan gagasan pemikirannya seperti yang termuat dalam buku terbarunya, Ketua Kamar juga menyampaikan sejumlah pesan penting terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi hakim peradilan agama.

Jaga Kebersamaan. Itulah pesan pertama Ketua Kamar. Ia meminta agar kebersamaan empat pilar pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) di pengadilan agama dan mahkamah syar’iyah betul-betul dijaga. Sama pentingnya dengan menjaga kebersamaan antara peradilan agama dengan peradilan umum, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Berikutnya Amran Suadi juga berpesan tentang Primus Inter Pares. Istilah latin untuk first among equals ini memiliki makna ‘yang pertama di antara yang sederajat atau yang pertama di antara yang sederajat.’ Ketua Kamar Peradilan Agama menyebut istilah Primus Inter Pares untuk merujuk kepada sistem kepemimpinan yang dipilih berdasarkan kualitas yang menyeluruh dan terpilih serta membuka diri untuk kontrol. Pimpinan dipilih siapa yang Primus di antara yang ada.

“Primus Inter Pares ini yang dipesankan oleh Ketua Mahkamah Agung, YM Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.,” kata Tuaka Peradilan Agama.

Pesan selanjutnya bagi para hakim peradilan agama adalah agar jangan alergi melakukan penemuan hukum. Menurutnya, tidak ada hak ‘ex officio’ dalam putusan hakim. Ex officio itu tidak dikenal dalam dunia peradilan, adanya di dunia administrasi pemerintahan. Adapun istilah ex officio hakim karena ada undang-undang atau aturan yang mengatur bahwa hakim dapat menentukan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan, seperti hakim dapat menentukan biaya nafkah anak jika jelas-jelas anak ikut ibunya walaupun besar nafkah tersebut tidak dituntut oleh si ibu.

“Bagi hakim, semua putusan harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Jika tidak ditemukan aturannya, maka di situlah fungsi hakim dalam melakukan penemuan hukum atau ijtihad. Ijtihad ini tentu saja harus dengan pertimbangan yang matang dan reasonable dan tidak keluar dari kewenangannya serta berorientasi kepada keadilan dan kebenaran,” kata Amran Suadi.

Pesan terakhir sebelum menutup sambutannya, Amran Suadi menekankan agar semua pihak menjaga kemandirian dan kebebasan (independensi) hakim. Independensi hakim itu menurut Ketua Kamar merupakan mahkota hakim. Jika independensi tidak terjaga, maka habislah mahkota peradilan dan hakim.

“Jangan ada intervensi dari pimpinan kepada para hakim dalam memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya, di semua tingkatan. Saya mendengar ada pimpinan pengadilan tingkat banding yang agak memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan Perma No. 3/2017 dan SEMA No. 1/2017. Padahal Perma tersebut menggunakan kata-kata ‘dapat’, artinya penerapannya diserahkan kepada kemampuan nalar dan kebebasan hakim. Biarkan hakim independen. Jaga kemandirian hakim,” tegas Ketua Kamar.

(Agus Yunih | Achmad Cholil)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice