logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 2966

DPR Sahkan Undang-Undang Pembentukan 5 Pengadilan Tinggi Agama Baru

image002PTA

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Selasa (7/12) 2021, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 bersama Pemerintah mengesahkan Undang Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Dengan disahkannya Undang-Undang ini, maka jumlah pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama berjumlah 34 satuan kerja. Undang-Undang ini disahkan berbarengan dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengambilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, dan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Undang-Undang ini dilatarbelakangi masih ada beberapa pengadilan tinggi agama yang membawahi beberapa pengadilan agama di provinsi yang berbeda. Luasnya daerah hukum pengadilan tinggi tersebut membuat pelaksanaan pengawasan dan pembinaan kurang optimal. Selain itu, seiring dengan dimekarkannya beberapa provinsi, daerah hukum suatu pengadilan tinggi yang sebelumnya dalam satu provinsi terpecah menjadi dua provinsi, sehingga dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan, pengawasan dan pelayanan peradilan serta dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 yang menyatakan bahwa daerah hukum pengadilan tinggi meliputi wilayah provinsi, maka perlu membentuk Lembaga pengadilan tinggi yang lebih dekat dengan Lembaga pengadilan yang dibina dan diawasi.

Setelah disahkannya Undang-Undang ini, maka beberapa yuridiksi pengadilan tinggi agama menjadi berubah, yaitu Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Agama Makassardan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Adapun yuridiksi 5 pengadilan tingkat banding tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan Tinggi Agama Bali membawahi:
    1. Pengadilan Agama Denpasar
    2. Pengadilan Agama Bangli
    3. Pengadilan Agama Badung
    4. Pengadilan Agama Singaraja
    5. Pengadilan Agama Tabanan
    6. Pengadilan Agama Klungkung
    7. Pengadilan Agama Gianyar
    8. Pengadilan Agama Karangasem
    9. Pengadilan Agama Negara
  2. Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat membawahi:
    1. Pengadilan Agama Manokwari
    2. Pengadilan Agama Sorong
    3. Pengadilan Agama Fak Fak
    4. Pengadilan Agama Kaimana
  3. Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau membawahi:
    1. Pengadilan Agama Tanjung Pinang
    2. Pengadilan Agama Batam
    3. Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
    4. Pengadilan Agama Natuna
    5. Pengadilan Agama Dabo Singkep
    6. Pengadilan Agama Tarempa
  4. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat membawahi:
    1. Pengadilan Agama Mamuju
    2. Pengadilan Agama Polewali
    3. Pengadilan Agama Majene
    4. Pengadilan Agama Pasangkayu
  5. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
    1. Pengadilan Agama Tanjung Selor
    2. Pengadilan Agama Nunukan
    3. Pengadilan Agama Tarakan

Atas disahkannya Undang-Undang ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada DPR dan Pemerintah yang telah menyelesaikan Undang-Undang ini. “Proses pembahasan RUU ini cukup cepat, kurang lebih sejak satu tahun lalu menjadi program legislasi nasional tahun 2021, RUU ini dapat diselesaikan tepat waktu. Saya sangat mengapresiasi kepedulian DPR dan Pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap upaya Mahkamah Agung dan Ditjen Badan Peradilan Agama untuk meningkatkan kinerja aparatur peradilan untuk memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat dimanapun berada” pungkasnya. (ahb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice