logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1365

Dorong Peradilan Inklusif, Ditjen Badilag Finalisasi Rancangan Standar Layanan Disabilitas di Pengadilan Agama

image001

Malang | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada tanggal 1 s/d 3 Agustus 2022 bertempat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang melakukan finalisasi dan pengesahan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Pengadian Dalam Lingkungan Peadilan Agama. Kegiatan ini turut mengundang Zubaidah Ningsih AS, Ph. D selaku Ketua Pusat Layanan Disabiltas Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik Universitas Brawijaya.

Pedoman yang sebelumnya telah ada yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomo 206/DjA/SK/I/ 2021 tentang Standar Pelayanan Disabilitas di Pengadilan di Lingkungan Badan Peradilan Agama diubah menjadi Draft yang akan segera disahkan dimana perubahan mencakup hal-hal sebagai berikut:

No

Uraian

Kondisi Saat ini

Perubahan

 1

Judul

Standar Pelayanan Disabilitas Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Agama

Pedoman pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Badan Peradilan Agama

 2

Bab

Terdiri dari 5 Bab, yaitu:

I. Ketentuan Umum;

II. Prinsip Dasar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Peradilan Agama

III. Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas;

IV. Penyediaan Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Peradilan Agama;

V. Ketentuan Penutup.

Terdiri dari 5 Bab, yaitu:

Pendahuluan;

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilits di Pengadilan Dalam Lingkungan Badan Peradilan Agama;

Prosedur dan Etika Pelayanan Raman Penyandang Disabilitas;

Standar Sarana dan Prasarana Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas;

Standar Operating Prosedur (SOP) Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas;

Ketentuan Peralihan;

Penutup.

 3

Fokus

Dititik beratkan pada standar sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di pengadilan.

Selain pada sarana dan prasarana, pedoman juga menbahas lebih jauh pelayanan ramah disabilitas dan penanganan/perlakuan (treatment) terhadap penyandang disabilitas di Pengadilan Agama.

 4

Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Belum dijelaskan secara detail

Dijelaskan secara detail di Bab II

 5

Monitoring Evaluasi, dan Pelaporan.

Belum ada

Dijelaskan di Bab II

 6

Prosedur dan Etika

Bersifat Global untuk seluruh jenis disabilitas

Dijelaskan secara rinci sesuai dengan jenis disabilitas pada Bab III

 7

Sarana dan Prasarana

Jenis sarana dan prasarana belum disebutkan secara lengkap serta penjelasan kurang detil (contoh: ketentuan penggunaan marka dan rambu belum disebut dan dijelaskan

Dijelaskan secara lengkap dan deil pada Bab IV

 8

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Belum ada

Dijelaskan pada Bab V

Kegiatan ini tertuang di dalam Keputusan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2065/DjA.3/HK.00/SK/7/2022 Tentang Kegiatan Finalisasi Dan Pengesahan Reviu Juknis Pelaksanaan Pelayanan Bantuan Hukum Di Pengadilan Dan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama Tahun Anggaran 2022 yang mana telah diselenggarakan sebanyak 3 Tahap Pembahasan secara intens, focus, dan terpandu dengan sistematis yang turut mengundang stakeholder yang kompeten serta pimpinan pengadilan dari satker percontohan disabilitas.

image004

Dalam kegiatan tersebut juga disempatkan melakukan monitoring terhadap sarana dan prasana disabilitas di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Pengadilan Agama Kota Malang. Sarana dan Prasarana Disabilitas yang ada telah cukup memadai walau terdapat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan seperti ketinggian bidang miring (ramp) Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Kota Malang masih terlalu curam dan belum cukup landau sehingga penyandang disabilitas belum mampu secara mandiri menggunakan kursi roda melewati bidang miring tersebut.

Namun Pimpinan Pengadilan Kota Malang telah menyiasatinya dengan menempatkan Tenaga Sekuriti yang telah terlatih mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Disabilitas. Hasilnya, petugas tersebut dapat melaksanakan simulasi dengan lancar. Secara keseluruhan, dukungan sarana dan prasarana di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Pengadilan Agama Kota Malang telah cukup baik serta pemahaman aparatur peradilan terkait pengadilan inklusif yang ramah disabiltas telah terbangun cukup komprehensif.

image005

Tim Finalisasi ini dilakukan oleh Hirpan Hilmi, S.T. selaku Kepala Subdit Tata Kelola, M. Natsir Asnawi, S.H.I.,M.H. Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Fitriati Anom, S.H., M. Yakub, S.E., M.M., Siti Yanuarina Marhamah, S.H., M.H. Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H. Raden Desy Puspasari, A.Md.dan Musyawirah Isra, S.H. Nantinya setelah finalisasi Draft ini akan disahkan dan diberlakukan untuk seluruh satuan kerja di Peradilan Agama. (adh-mna)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice