logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 791

Ditjen Badilag Selenggarakan Bimtek Pembahasan Tentang Kewarisan
2

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Menjawab persoalan yang sering muncul tentang kewarisan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring, di Badilag Command Center, Jumat 28/7/2023). Dengan mengangkat tema Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek kali ini.

Kegiatan yang diikuti seluruh tenaga teknis peradilan agama selain dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom juga disiarkan secara live streaming di channel youtube Badilag TV. Setiap peserta Bimtek berhak mendapatkan sertifikat dengan mendaftarkan diri melalui Aplikasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Sipapi Berdasi) Ditjen Badilag. Kelayakan sertifikat yang diberikan kepada peserta ditentukan oleh nilai pretest dan posttest yang diikuti peserta melalui aplikasi tersebut.

Sebelum pemberian materi oleh narasumber, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Badilag memberikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Plt. Dirjen Badilag menyampaikan harapannya kepada peserta agar dapat mengikuti Bimtek dengan maksimal dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya dan sharing pengalaman khususnya dalam memutuskan perkara waris, karena narasumber kali ini sangat mumpuni pengalamannya dalam pembahasan permasalahan waris.

Lebih lanjut Plt. Dirjen Badilag menegaskan pentingnya kegiatan Bimtek ini dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan agama khususnya bagi para hakim yang erat kaitannya dalam penyelesaian perkara yang sangat berhubungan dengan kualitas putusan. “Kita berharap berharap tidak ada lagi Hakim yang tersesatkan dalam mempertimbangkan suatu putusan”, pungkas Plt. Dirjen Badilag.

5

Pelaksanaan Bimtek dipandu oleh moderator dari Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Darul Fadli, S.H.I., M.A. Usai memperkenalkan profil singkat narasumber, moderator mempersilahkan narasumber menyampaikan pembahasan dan permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari seluruh peserta kegiatan.

Dalam penyampaian materi, narasumber mengupas tentang syarat formil gugatan waris, akibat hukum kekurangan pihak, kepentingan hukum dalam Perkara Penetapan Ahli Waris, penentuan ahli waris bertingkat dan pembagiannya, dan exercise kasus gugatan waris. Selanjutkan narasumber memberikan kesempatan kepada peserta Bimtek untuk mengajukan pertanyaan.

Tema yang diangkat kali ini sangat menarik, hal ini dibuktikan dengan antusias dan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Narasumber yang mengangkat permasalahan waris dalam disertasinya saat menyelesaikan program doktoral, satu persatu menjawab seluruh pertanyaan dari peserta Bimtek.

image008

Di penghujung acara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag menutup kegiatan Bimtek dan mengingatkan peserta Bimtek untuk tetap aktif mengikuti setiap adanya Bimtek yang diselenggarakan Ditjen Badilag. Karena nantinya akan ada pemberian sertifikat yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi aparatur peradilan agama yang akan dipromosikan. (Kh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice