logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 452

Ditjen Badilag Lakukan Audiensi Dengan Kementerian Agama Upaya Atasi Persoalan Wakaf

audensi kemenag1

 

Kamis, 08 Agustus 2024, bertempat di Badilag Command Center, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI lakukan audiensi dengan Kementerian Agama MA-RI terkait dengan wakaf. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus Plt. Direktur Pembinaan Administrasi (Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.). Adapun dari Kementerian Agama di hadiri oleh Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf (Jaja Zarkasyi, M.A.), Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam (Achmad Soleh S.Pd.I.), Analis Hukum pada Ditjen Bimas Islam (Nur Asyhar), Kepala Seksi Kerjasama dan Kemitraan (Andayani, S.E), Tizar Litanto, Ahmad Nur Arifin. Selain itu turut hadir juga Kepala Sub Direktorat Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag (Sutarno, S.I.P., M.M.), Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan (Rina Herlina, S.H., M.H.), dan Hakim Yustisial (Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.) Dalam sambutannya Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus Plt. Direktur Pembinaan Administrasi menyambut dengan baik kegiatan audiensi yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI dan Ditjen Badilag. “Ini merupakan suatu gagasan yang memberikan dampak positif kepada lembaga wabil khusus kepada Masyarakat tentang status kebendaan wakafnya.” Tuturnya.

audensi kemenag2

Adapun dalam kegiatan tersebut Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus Plt. Direktur Pembinaan Administrasi memaparkan pokok bahasan Dimana Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang bersifat pasif dalam menerima perkara. Selain itu beliau juga menuturkan ruang lingkup perkara yang dapat diajukan di Pengadilan Agama yakni sengketa wakaf dan permohonan penetapan isbat wakaf. Gagasan ini perlu diakomodir mengingat banyaknya benda wakaf yang belum memiliki legalitas sah sehingga menimbulkan sengketa. Selain itu ditemukan beberapa masalah terkait dengan status penetapan isbat wakaf yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan, yang seharusnya sudah dapat dieksekusi oleh pihak terkait. Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf (Jaja Zarkasyi, M.A.) memberikan tanggapan bahwa perlu adanya sharing data sehingga Kementerian Agama dapat melakukan analisa terhadap perkara sengketa wakaf. Selain daripada itu, beliau juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama merupakan garda terdepan terhadap badan wakaf itu sendiri. Sehingga kedepannya penting bagi Kementerian Agama dan Badilag untuk menyusun perjanjian kerjasama dalam rangka sharing data dan monitoring terhadap sengketa wakaf yang telah di daftarkan di Pengadilan Agama.

audensi kemenag3

Kegiatan tersebut kemudian ditutup dan Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus Plt. Direktur Pembinaan Administrasi menyambut baik gagasan ide tersebut sehingga kedepannya dapat saling menguatkan lembaga. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama. (RW)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice