logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 10671

Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam Jajaki Kerja Sama

Jakarta l Badilag.net

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag) dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI (Ditjen Bimas Islam) sedang menjajaki kerja sama untuk pelayanan sidang satu atap dalam perkara isbat nikah.

Untuk keperluan itu, Dirjen Badilag Purwosusilo bersama Sekditjen Badilag Farid Ismail bertandang ke Ditjen Bimas Islam, di Jalan Thamrin Jakarta, Senin (22/4/2013).

Dirjen dan Sekditjen Badilag disambut Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, Sekditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, dan Direktur Urais dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali.

Dalam kesemapatan itu Dirjen Badilag menjelaskan, Badilag sedang mengupayakan sidang satu atap untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan isbat nikah dan mendapatkan dokumen hukum (legal identity).

Disebut pelayanan satu atap karena pelayanan ini melibatkan empat instansi dalam waktu bersamaan, yaitu Pengadilan Agama (PA), Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Negeri (PN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Purwosusilo mengungkapkan, untuk memberikan pelayanan yang prima, Badilag ingin agar penetapan isbat nikah yang dikeluarkan PA dapat langsung berkekekuatan hukum tetap dan dapat digunakan KUA untuk menerbitkan surat nikah. Berbekal surat nikah itu, masyarakat langsung bisa mengajukan permohonan akta kelahiran melalui PN dan akhirnya akta kelahiran tersebut diterbitkan oleh Disdukcapil.

Untuk itu, menurut Dirjen Badilag, diperlukan satu pemahaman antara pihak terkait, khususnya pihak PA dan KUA mengenai prosedur isbat nikah.

“Kami ingin nanti ada MoU antara Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam,” ujar Purwosusilo.

Dirjen Bimas Islam menyambut baik keinginan Dirjen Badilag. Menurut Dirjen Bimas Islam, hasil kerja sama ini dapat memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam yang telah melakukan isbat nikah di PA untuk mendapatkan dokumen pernikahan di KUA.

“Kami siap membicarakan rencana kerja sama ini lebih lanjut. Nanti kita gelar pertemuan lagi, baik di sini maupun di Badilag,” ujar Dirjen Bimas Islam.

Sinkroniasi data perceraian

Data mengenai perceraian, yang meliputi jumlah perceraian dan faktor-faktor penyebab perceraian, jadi salah satu tema pembahasan dalam pertemuan Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam.

Dirjen Bimas Islam mengungkapkan, selama ini sering terjadi ketidaksinkronan antara data yang dimiliki Ditjen Bimas Islam dan data yang dimiliki Ditjen Badilag.

Menanggapi hal ini, Dirjen Badilag menyatakan bahwa tiap PA berkewajiban mengirim salinan putusan perkara perceraian kepada KUA. “Kalaupun tidak salinan putusan, minimal petikan amar putusan,” tuturnya.

Dengan demikian, tandas Purwosusilo, mestinya data yang dimiliki Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam tidak berbeda.

“Jika memang ada perbedaan, kami persilakan untuk mengakses data perceraian yang kami publikasikan lewat website infoperkara.badilag.net. Di sana datanya lengkap,” tandas Dirjen Badilag.

Ke depan, selain soal isbat nikah, tidak tertutup kemungkinan Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam akan melakukan kerjasama dalam bentuk tukar-menukar data yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian.

Selain itu, ke depan kedua pihak juga dapat mengadakan MoU mengenai wakaf, karena ada titik singgung antara pembuatan akta ikrar wakaf dan penyelesaian sengketa wakaf.

(hermansyah)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice