logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1179

Diskusi Virtual Kamar Agama Mahkamah Agung dan Himpinan Ilmuwan dan Sarjana Syari'ah Indonesia (HISSI): Eksistensi Peradilan Agama dalam Tata Hukum Nasional
New Picture

YM. Dr. Yasardin, memimpin diskus

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Kamar Agama Mahkamah Agung RI bersama dengan Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syari’ah Indonesia mengadakan diskusi terbatas mengenai persoalan yang terkait dengan perkembangan mutakhir peradilan agama dan hukum Islam di Indonesia saat ini, Rabu (17/06/2020).

Dari Mahkamah Agung dihadiri Hakim Agung YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., YM. Dr. H. Abdul Manaf, M.H., Kapuslitbang Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dan hakim yustisial Dr. H. Khoirul Anwar, S.H., M.H., Dr. Fitriyel Hanif, S.H., M.H. dan Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H.. Sementara dari HISSI dihadiri oleh Ketua Umum Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, M.A., M.M., Dr. Syahrul Adam, M.Ag., Prof. Dr. Veithzal Rivai Zainal, M.M., M.B.A., Dr. Abdurrauf, Lc., M.A., Ah. Azharuddin Lathif, M.A., Dr. H. Supriyadi Ahmad, M.A., Dr. Hidayatulloh, M.H. dan Dr. Euis Amalia.i

Membuka diskusi, YM. Dr. Yasardin, S.H., M.H. mewakili Ketua Kamar Agama menyampaikan beberapa poin permasalahan untuk didiskusikan bersama. Antara lain tentang eksistensi peradilan agama dan revisi Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Masih ada beberapa pihak yang mempersoalkan keberadaan peradilan agama beserta kewenangannya dalam tata hukum nasional, meskipun peradilan agama sudah sering menghadapi persoalan seperti ini, namun diperlukan juga kajian yang konperhensif dan mendalam tentang posisi dan eksistensi peradilan agama dalam tata hukum nasional, agar kedepannya, konstitusionalitas peradilan agama tidak diperdebatkan lagi. Terkait KHES, beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Mahkamah Agung yang dikeluarkan tahun 2008 tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya dunia perbankan dan bisnis syari’ah, banyak praktik perbankan Syariah yang baru muncul, dan tidak ada normanya di dalam KHES, seperti fintech syariah, Islamic hedging, dan lain-lain, selain itu persoalan Taflis, atau kepailitan syari’ah juga belum diatur secara lengkap, terlebih lagi Dewan Syari’ah Nasional sampai saat ini sudah menerbitkan lebih dari 129 fatwa, oleh karenanya KHES perlu untuk direvisi dan disempurnakan.

Terhadap permasalahan-permasalahan ini, YM. Dr. Yasardin, S.H., M.H. mengharapkan kontribusi dari para akademisi yang tergabung dalam HISSI untuk bersama-sama menyumbangkan pemikiran untuk perkembangan peradilan agama yang lebih baik di masa yang akan datang.

New Picture 1

Diskusi Virtual Kamar Agama Mahkamah Agung dan HISSI

Prof. Amin Suma, yang merupakan ketua umum HISSI, sangat mengapresiasi kegiatan ini, sinergi antara Mahkamah Agung khususnya Kamar Agama dan HISSI merupakan langkah yang sangat strategis untuk membahas persoalan-persoalan terkait perkembangan hukum Islam di Indonesia. Tentang eksistensi peradilan agama, persoalan ini sudah sering dipersoalkan di masa lalu, peradilan agama mempunyai sejarah panjang yang mengakar di Indonesia, HISSI perlu melakukan kajian yang lebih dalam lagi untuk mengcounter pemahaman yang mempersoalkan keberadaan peradilan agama dan kewenangannya. Kemudian terkait revisi KHES ia menyoroti tentang Taflis, menurutnya nilai syariah dan nilai moralitas taflis itu sangat tinggi, kaitannya tidak hanya berhubungan dengan ekonomi, tapi juga dengan nilai-nilai moralitas, sehingga sangat setuju sekali kalau taflis diatur secara khusus dalam KHES. Kedepannya Mahkamah Agung dan HISSI perlu duduk bersama dalam rangka menyiapkan langkah-langkah yang lebih konkrit untuk membicarakan persoalan-persoalan ini.

Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. memberikan tanggapan terkait eksistensi peradilan agama, Mahkamah Agung perlu mendapat dukungan dan gerakan dari HISSI, karena secara historis dukungan HISSI dan Majelis Ulama Indonesia juga telah banyak untuk peradilan agama, misalnya ketika kewenagan peradilan agama dimargnialisasi oleh Undang-Undang Perbankan. Pendapat hukum dari HISSI sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan masukan ke Pemerintah terkait kewenangan peradilan agama. Saat ini Puslitbang juga tengah melakukan penelitian terkait KHES yang sudah out of date, jika disandingkan dengan perkembangan Fatwa MUI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan OJK dan peraturan BI, sehingga relevan dengan apa yang disampaikan YM. Dr. Yasardin di awal. Puslitbang dapat memberikan support dalam hal ini dari sisi pembiayaan dan teknis penelitiannya, apa yang perlu diubah dan mengapa perlu dirubah. Perlu ada program-program kegiatan bersama yang dilaksanakan Mahkamah Agung dan HISSI, agar ada kedekatan secara psikologis.

Dr. Syahrul Adam dari HISSI kemudian menambahkan bahwa HISSI perlu mengadakan acara kajian, bisa juga secara webinar, agar hasil dari diskusi tersebut dapat menjadi bahan masukan untuk memperkuat reasoning dalam mempertahankan posisi peradilan agama di Indonesia, kemudian HISSI juga perlu mendorong teman-teman yang bisa menulis, memberikan opini dalam beberapa tulisan yang dapat dibaca umum, sehingga mengunggah kesadaran yang bersifat umum, karena bisa dibaca oleh banyak orang, dan terkait sinergi anatara Mahkamah Agung dan HISSI sangat senang sekali karena ada beberapa pakar-pakar kita yang sudah tune in dengan persoalan ini, sehingga kajian2 itu dapat menjadi supporting dan updating informasi mengenai hal ini.

Diskusi yang dilaksanakan melalui ZOOM Meeting ini berjalan sangat dinamis, banyak persoalan-persoalan lain yang juga muncul ke permukaan, sehingga memantik tanggapan yang beragam. Waktu dua jam berlalu tanpa terasa, langkah-langkah strategis kedepan sudah disusun untuk dilaksanakan, sinergi Kamar Agama Mahkamag Agung dan HISSI diharapkan memberikan kontribusi besar untuk perkembangan hukum dan peradilan di Indonesia. (ahb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice