logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1181

Diskusi Teknis Yustisial Badilag: YM Edi Riadi Menyampaikan Materi Tentang Hukum Kewarisan
Copy of New Picture

                                                                       YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.

Diskusi Teknis Yustisial Badilag kali ini menghadirkan YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. sebagai pembicara. Diskusi ini telah memasuki seri yang ke 4, setelah sebelumnya Diskusi Teknis Yustisial Badilag menghadirkan YM. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum., YM. Dr. Purwosusilo, S.H., M.H. dan YM. Dr. Mukti Arto, S.H. M.Hum.

Kegiatan yang secara rutin dilaksanakan setiap hari jum’at ini dibuka langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Aco Nur, S.H.,M.H.. Diikuti secara interaktif melalui aplikasi ZOOM oleh 10 Pengadilan Tinggi Agama, 26 Pengadilan Agama Kelas IA, 18 Pengadilan Agama Kelas IB dan 36 Pengadilan Agama Kelas II di seluruh Indonesia.

Diskusi dilaksanakan pada hari Jum’at 12 Juni 2020 jam 09.00-11.00 WIB, dan juga bisa diikuti secara langsung melalui Chanel Youtube Ditjen Badilag karena disiarkan secara live streaming.

Foto Zoom

Dirjen Badilag sedang membuka Diskusi Teknis Tustisial Badilag

Dalam pembukaan diskusi, Dirjen Badilag menyampaikan pentingnya acara diskusi ini untuk meningkatkan pengetahuan, khususnya hakim dan tenaga tekhnis lainnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memutus perkara. Kegiatan ini juga merupakan respon dari masukan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI terkait temuan-temuan tentang putusan pengadilan agama yang sampai ke tingkat kasasi, dimana masih banyak kelemahan baik dari segi hukum formil maupun hukum materil.

Oleh karenanya, Dirjen Badilag menghimbau agar semua hakim baik tingkat banding maupun tingkat pertama untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, “Saya harap seluruh hakim dan tenaga teknis lainnya dapat memanfaatkan kegiatan ini dan mengikutinya dengan baik untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan terkait permasalahan-permasalahan teknis yustisial yang dihadapi dalam menangani perkara” demikian ungkapnya.

New Picture 1

YM. Edi Riadi Memaparkan Materi

Mengambil tema tentang hukum kewarisan dalam Islam, pembahasan difokuskan terkait permasalahan ahli waris pengganti. YM Edi Riadi mengupas secara gamblang tentang persoalan ahli waris pengganti ini dari beberapa sudut pandang.

Diawali tentang konsep ahli waris pengganti dalam Al Qur’an, pembicara mengutip Surah Annisa Ayat 7 “Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā” yang artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Pembicaraan mengenai ahli waris pengganti kemudian dibahas menurut Kompilasi Hukum Islam, dalam pasal 185 ayat (1): Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. Dalam ayat (2) nya disebutkan: “Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”, dan dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu: penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, penggantian dalam garis ke samping dan penggantian dalam garis ke samping menyimpang. Ahli waris pengganti dalam KUHPerdata menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Artinya, segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berkenaan dengan warisan beralih kepadanya.

Pembahasan menjadi sangat menarik dan dinamis, sehingga memancing banyak tanggapan dan pertanyaan terkait topik diskusi. Video Diskusi Teknis Yustisial Badilag ini bisa ditonton ulang di Chanel Youtuber Ditjen Badilag. Sampai saat ini video tersebut sudah ditonton sebanyak 2870 kali. Sampai jumpa pada pekan Diskusi Teknis Yustisial Badilag berikutnya. (ahb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice