logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 1071

Diskusi Panel Hari ke 3 Sydney Visit, Kepentingan Terbaik untuk Anak dalam Perkara Hukum Keluarga

image001

Sydney | badilag.mahkamahagung.go.id

Pada hari rabu tanggal tanggal 11 Desember 2019, setelah pada hari sebelumnya digelar di Parramatta Registry, kegiatan seminar kembali dilakukan di Sydney Registry. Tema yang dibedah kali ini adalah mengenai sudut pandang terbaik anak dalam sengketa hukum keluarga. Diskusi dimulai pada pukul 09.00am sampai dengan 11.00am dan menghadirkan 5 orang sebagai pembicara yaitu Justice Judith Ryan, hakim Family Court, Franceis Neilson, Pengacara Independen dari Legal Aid New South Wales Central Sydney, Karen Gabriel, Direktur Layanan Sengketa Hak Asuh Anak Sydney Registry, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Yamien Awie dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag, Candra Boy Seroza. Diskusi dipandu langsung oleh Dirjen Badilag didampingi oleh Cate Sumner dan Leisha Lister dari Australian Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Justice Ryan mengulas tentang penanganan sengketa hak asuh anak dari sudut pandang hakim dan pengalaman di Australia, slidenya berjudul Voice of the Child in family Law Proceedings in Australia.Di awal paparannya ia mengemukakan beberap pertanyaan kritis untuk mendalamai diskusi ini. Apakah anak dibawah umur terpengaruh oleh putusan yang akan dibuat hakim?, Apakah hakim perlu mengetahui apa yang diinginkan anak?dan mengapa anak menginginkan hasil tersebut?, dan Jika hakim tidak mendapatkan keterangan dari anak, maka bagaimana cara hakim memastikan kepentingan terbaik bagi anak tersebut? Kemudian, apakah setiap jenis perkara membutuhkan model yang berbeda dalam keterlibatan anak?. Beberapa pertanyaan tersebut mengarah pada pentingnya mendengarkan suara atau sudut pandang anak bagi hakim dalam mengambil keutusan. Oleh karenanya di Australia diterapkan berbagai metode untuk menjamin kepentingan anak yaitu dengan keterlibatan pengacara independen khusus anak untuk perkara-perkara rumit, Konsultan keluarga dan psikiater ahli, sehingga hakim memiliki bukti yang mandiri atas sudut pandang anak, kematangan tingkat pemahaman dan apakah anak ditekan untuk mendukung hasil tertentu atau tidak. Di Australia, para hakim pada umumnya tidak menanyai anak secara langsung di persidangan, di Selandia Baru, wawancara hukum lebih umum dilakukan, perbedaan pentingnya disini adalah adanya ketersediaan konsultan keluarga dan laporan ahli sehingga memudahkan hakim dalam mengambil keputusan.

Franceis Neilson, membagikan pengalamannya sebagai Pengacara Independen dari Legal Aid New South Wales Central Sydney, dalam kesempatan ini ia memaparkan makalah yang berjudul Representing the Best Interests of the Child. Franceis mengawali presentasi dengan uraian tentangApa yang dimaksud dengan Pengacara Anak yang Independen (Independent Children’s Lawyer -ICL). Pengacara anak independen adalah sesorang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mewakili kepentingan terbaik bagi anak, memastikan bahwa anak menjadi fokus dari keputusan apapun yang diambil terkait pengasuhan dan memberikan kesempatan bagi pihak anak untuk berpartisipasi dalam persidangan. Seorang pengacara anak independen ditunjuk oleh pengadilan ketika diminta salah satu pihak dalam pengajuan permohonannya atau berdasarkan putusan hakim. Penunjukan didasari beberapa pertimbangan, yaitu adanya dugaan pelecehan atau penelantaran anak, pihak orang tua terlibat konflik dan pertikaian yang membahayakan anak, pendapat anak tetap relevan, termasuk mereka yang mendekati usia dewasa, adanya tuduhan terjadi kekerasan dalam keluarga, pihak orang tua atau anak memiliki gangguan mental yang serius, atau adanya isu-isu yang sulit dan rumit yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun terkait pendanaan keterlibatan pengacara anak independen, didahului dengan ada permohonan kepada Badan Bantuan Hukum Negara Bagian yang bersangkutan untuk menugaskan seorang pengacara anak independen dari panel pengacara ahli mereka, pengacara anak independen kemudian menerima hibah bantuan hukum, pihak-pihak yang bersengketa diharapkan berkontribusi terhadap biaya tersebut, Jika pihak-pihak tersebut tidak berkontribusi, maka di akhir persidangan akan diajukan permohonan pertanggung jawaban biaya. Pengacara anak independen bertemu dengan anak yang mereka wakili, kecuali ada keadaan-keadaan khusus dan memberikan kesempatan pada anak tersebut menyampaikan pandangannya tentang bagaimana pengasuhan mereka dan pengacara mempunyai kewajiban untuk memastikan pandangan si anak disampaikan di Pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengacara anak independen berperan untuk mengumpulkan bukti dari sekolah, petugas kantor Kesejahteraan anak, pihak-pihak yang mengasuh anak tersebut, bukti-bukti dari psikolog anak dan Keluarga dan bertindak sebagai perantara (mediator) yang jujur dengan pihak orang tua untuk memfasilitasi negosiasi penyelesaian jika dibutuhkan.

Karen Gabriel, Direktur Layanan Sengketa Hak Asuh Anak Sydney Registry kemudian memperkaya diskusi dari sudut pandang konsultan keluarga. Konsultan keluarga dipekerjakan oleh administrasi Pengadilan, mereka harus mempunyai kualifikasi sebagai psikolog terdaftar atau pekerja sosial yang memenuhi syarat, dan berpengalaman minimum 5 tahun bekerja membantu keluarga dan anak-anak pasca menyelesaikan pendidikan. Adapun peran konslutan keluarga di pengadilan adalah dapat memberikan pendapat kepada pengadilan sebagai saksi ahli terkait penilaian terhadap orang tua dan anak, semua diskusi dengan orang tua dan anak-anak dapat dijadikan bukti di Pengadilan, membantu orang tua / pengasuh untuk menyelesaikan sengketa pengasuhan, memberikan pendapat kepada Pengadilan, orang tua dan Advokat Independen bagi Anak tentang berbagai pengalaman, pandangan, hubungan dan kebutuhan anak-anak dalam konteks lingkungan keluarga mereka.

 image002 image003 

Pembicara dari delegasi Badilag diwakili Candra Boy Seroza, Direktur Pembinaan Tenang Teknis Peradilan Agama dan Yamin Awie, Ketua PTA Jakarta, keduanya memaparkan pengalaman peradilan agama dalam menangani sengketa hukum keluarga, khususnya terkait sengketa hak asuh dan permasalahan-permasalahan apa saja yang dihadapi. Dalam perkara gugatan nafkah anak misalnya dimana nafkah anak merupakan kewajiban bapak, ibu dapat ditetapkan ikut menanggung nafkah anak, bila bapak tidak mampu secara ekonomi, penetapan jumlah nafkah anak harus berdasarkan tingkat kebutuhan anak yang terus berkembang sesuai usianya, permasalahan yang muncul misalnya seperti nafkah anak masa lalu selalu ditolak, sesuai yurisprudensi lil intifa, kesulitan dalam eksekusi nafkah anak karena harus dilakukan secara berkelanjutan danbiaya eksekusi lebih banyak dari jumlah nafkah yang akan dieksekusi, penerapan dwangsom belum sepenuhnya efektif dan pelaksanaan eksekusi harus secara persuasif/menjaga psikologi anak, namun sering gagal karena disembunyikan oleh salah satu orang tua. Dalam perkara permohonan wali adhal, hak anak (perempuan) untuk mengajukan permohonan wali adlal pada saat wali tidak mau menikahkannya, permohonan wali adhal dalam bentuk voluntair dan upaya hukum apabila ditolak adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Permasalahan yang muncul terkadang pihak yang mengajukan permohonan wali adhal adalah anak, sementara Perma No.5 Tahun 2019 harus orangtua atau wali, perkara wali ‘adhal tidak dapat dikumulasikan dengan perkara dispensasi kawin karena legal standing atas kedua perkara tersebut berbeda, dan apabila permohonan Dispensasi Kawin tidak dapat dikumulasi dengan wali ‘adhal, tertutup bagi anak untuk bisa mengajukan permohonan dispensasi kawin. Dalam perkara Itsbat Nikah, anak yang lahir dalam perkawinan yang diisbatkan oleh pengadilan adalah anak sah, anak berhak mengajukan permohonan isbat nikah orang tuanya ke pengadilan dan anak juga sebagai pihak dalam permohonan isbat nikah yang diajukan oleh salah satu suami atau isteri saja atau salah satu sudah meninggal dunia. Tantangan dalam sengketa ini adalah anak menjadi pihak yang saling berlawanan ketika permohonan isbat nikah diajukan setelah salah satu suami atau isteri meninggal dunia.

Ada banyak perbedaan antara penanganan sengketa yang melibatkan anak antara Indonesia dan Australia, namun persamaan yang menjadi perhatian khusus pengadilan adalah semakin pentingnya melibatkan sudut pandang anak sebagai masukan untuk pembuatan putusan yang dibuat oleh hakim. Keberadaan konsultan keluarga dan pengacara anak indpenden menjadi sesuatau yang bisa dipertimbangkan untuk diterapkan di sistem hukum di Indonesia. (ahb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice