logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 4308

Diskusi Hukum Acara dalam Rangkaian Pembinaan Ketua Kamar Peradilan Agama di PTA Sulawesi Tengah

Parigi │ http://pa-parigi.go.id

Pada Selasa tanggal 01 Mei 2018 telah diadakan kegiatan pembinaan di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tengah untuk seluruh pengadilan agama (PA) yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah. Materi pembinaan disampaikan oleh Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M, bersama dengan Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan Hakim Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

Pembinaan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PTA Sulawesi Tengah ini berlangsung dari pukul 19.30. WITA s/d pukul 22.00 WITA. Peserta pembinaan adalah ketua, wakil ketua, para hakim tinggi, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan pejabat fungsional PTA Sulawesi Tengah. Acara pembinaan ini turut dihadiri pula oleh para ketua, wakil ketua, para hakim, panitera dan sekretaris pengadilan agama sewilayah hukum PTA Sulawesi Tengah. Selain itu, para panmud, kasubbag dari PA Palu, PA Donggala dan PA Parigi juga turut hadir.

Diawali dengan kata sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua PTA Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H., M.H., materi Pembinaan langsung disampaikan oleh Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M (Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI) yang dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab berkaitan dengan hukum acara, tupoksi dan hal-hal lainnya termasuk pula keluh-kesah terkait dengan pola mutasi hakim.

Sesi tanya-jawab yang dipandu oleh Ketua PTA Sulawesi Tengah dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para peserta untuk mengajukan beberapa pertanyaan. Salah satunya adalah dari Nor Hasanuddin, Lc., M.A., Hakim pada PA Parigi, yang mengajukan tiga pertanyaan berkaitan dengan hukum acara peradilan agama: pertanyaan pertama menyangkut pemeriksaan dimissal process (pemeriksaan pendahuluan) dalam perkara waris (Sema Nomor 1 Tahun 2017); pertanyaan kedua berkaitan perlu tidaknya PHS dan panggilan para pihak pasca mediasi (Perma Nomor 1 Tahun 2016); dan pertanyaan ketiga mengenai apa yang dimaksud dengan ‘pembuktian sederhana’ dalam gugatan sederhana (Perma Nomor 2 Tahun 2015).

Menjawab pertanyaan pertama, Hakim Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum menegaskan bahwa Rumusan Kamar Agama angka (2) Sema Nomor 1 Tahun 2017 tidak bermaksud dismissal process seperti yang diterapkan dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Maksud petunjuk untuk memperbaikinya di dalam Sema Nomor 1 Tahun 2017 itu adalah ketua pengadilan atau hakim yang ditunjuk harus memberi petunjuk kepada penggugat bahwa semua ahli waris dalam perkara yang diajukannya harus didudukkan sebagai pihak.

Menurutnya lagi, jika ternyata ada ahli waris yang tidak dijadikan sebagai pihak dan penggugat tidak mau memperbaikinya, maka selanjutnya ketua pengadilan membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH), dan pada sidang pertama majelis hakim pemeriksa perkara dapat langsung menyatakan perkara waris tersebut tidak dapat diterima. Sema Nomor 1 Tahun 2017 Rumusan Kamar Agama angka (2) ini merupakan implementasi Pasal 143 R.Bg yang menyatakan ketua pengadilan berwenang untuk memberikan nasihat atau bantuan kepada penggugat atau kuasanya dalam mengajukan gugatan.

Hakim Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum juga menanggapi pertanyaan kedua dengan menyatakan bahwa waktu mediasi yang diberikan kepada mediator dan para pihak harus maksimal yang menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 adalah selama 30 hari kerja sebagaimana juga ditentukan dalam KMA Nomor 108/KMA/SK/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Jadi, tidak tepat jika ada sebagian praktik yang sedari awal menetapkan jadwal sidang berikutnya pasca mediasi yang waktunya kurang dari 30 hari kerja. Jika laporan mediator diterima sebelum tanggal penundaan sidang selama 30 hari kerja tersebut, maka ketua majelis hakim pemeriksa membuat penetapan hari sidang baru yang disertai perintah untuk memanggil para pihak.

Sementara berkaitan dengan ‘pembuktian sederhana’ dalam gugatan sederhana dijelaskan oleh Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. bahwa maksud ‘pembuktian sederhana’ dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 agak sukar dibuatkan klasifikasi dan kriterianya. Lebih jelasnya beliau mencontohkan mana lebih sederhana pembuktiannya antara perkara wakaf sejak 400 tahun yang silam dengan perkara wakaf yang baru dilakukan 2 tahun yang lalu. Jelas perkara wakaf yang dilakukan 2 tahun yang lalu lebih sederhana pembuktiannya dibandingkan dengan perkara wakaf sejak 400 tahun silam.

Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. berikutnya menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi terkait Sema Nomor 1 Tahun 2017 agar terbentuk kesatuan pemahaman terhadap hasil rumusan kamar perdata agama tersebut. Di sisi lain, beliau juga menambahkan bahwa keberadaan bukti saksi yang berlainan wilayah yurisdiksi juga sangat menentukan sederhana tidaknya pembuktian dalam gugatan sederhana.

Beliau mencontohkan, perkara gugatan sederhana diajukan di PA Parigi sedangkan saksi pertama berdomisili di Tolitoli dan saksi kedua bertempat tinggal di Luwuk. Jika keadaannya demikian, maka pembuktian untuk perkara gugatan sederhana tersebut menjadi tidak lagi sederhana, karena memeriksa saksi yang berlainan yurisdiksi memerlukan bantuan pemeriksaan saksi dan ini memerlukan waktu yang sangat lama sedangkan gugatan sederhana harus selesai dalam waktu 25 hari sejak sidang pertama.

Di akhir sesi tanya-jawab ini, beliau juga berpesan kepada para hakim untuk selalu berhati-hati agar tidak sampai terjebak dengan kasus-kasus seperti perselingkuhan dan melakukan pungutan liar. (IT - Hasan).

Link Website: http://pa-parigi.go.id//content/berita/2018050711190918036551625aefd3bd61028.html#tabs|Tabs_Group_name:tabGaleri

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice