logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1506

Dirjen : Hati-hati Dalam Penggunaan KKP

Bogor | badilag.mahkamahagung.go id

Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 telah mewajibkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam transaksi keuangan Kementerian/Lembaga. Kewajiban itu mulai diberlakukan per 19 Juli 2019.

Menjadi kebijakan yang baru dalam transaksi keuangan, Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. meminta pengelola keuangan terutama pemegang KKP di Ditjen Badilag untuk lebih berhati-hati dalam penggunaanya. Hal tersebut disampaikannya saat penutupan Bimtek Pengelola Keungan di Bogor, Rabu (3/7/2019)

Aco Nur menjelaskan, walaupun untuk kepentingan transaksi keuangan kantor, secara pencatatan dan tanggungjawab KKP ini bersifat pribadi sehingga tidak menutup kemungkinan bisa disalahgunakan. Ia mengingatkan kepada pemegang KKP untuk menahan diri jangan sampai menggunakannya tidak sesuai peruntukannya. "Apabila ada penyalahgunaan, menjadi tanggungjawab si pemegang kartu," tegasnya.

Ia juga mengingatkan, perlu kehati-hatian pula dalam proses transaksinya. "Tidak menutup kemungkinan, dalam satu transaksi terjadi pengulangan. Sehingga dapat merugikan kita," terangnya.

Bukti atau slip transaksi juga menjadi hal yang paling penting. Bukti ini menjadi dasar dalam pertanggungjawaban keuangan. Kehilangan bukti transaksi menjadikan pertanggungjawaban keuangan tidak bisa dilakukan. "Slip transaksi atau pembayaran jangan sampai hilang," katanya.

Untuk itu, Dirjen meminta melalui sistem transaksi seperti saat ini, jangan malah menghambat program kerja Ditjen Badilag. Ia menekankan, pertanggungjawaban keuangan bisa diselesaikan maksimal dua hari setelah kegiatan. "Pertanggungjawaban harus cepat, jangan ditunda-tunda, begitu selesai langsung dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Aco Nur menjadwalkan semua kegiatan Ditjen Badilag tahun ini harus selesai di bulan November. Untuk mencapainya perlu percepatan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan. Penyerapan anggaran per awal Juli yang sebesar 58,99%, menurutnya masih perlu ditingkatkan lagi. (hirpan hilmi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice