Dirjen Badilag Tegaskan Pentingnya Kawin Tercatat Bagi 61 Pasangan Yang Akan Sidang Isbat Nikah Di KBRI – Kuala Lumpur
Isbat nikah luar negeri yang diadakan ke 6 (enam) kalinya oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat bekerjasama dengan Kedutaan Besar RI, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri yang saat ini dilaksanakan di Kuala Lumpur – Malaysia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.), Duta Besar LBBP Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ibu Rossy Verona - Wakil Kepala Perwakilan/DCM, Minister Counsellor / Koordinator Fungsi Konsuler(Bapak Jopkie Kurniawan) dan (Ibu Octavin Dewi Zulaicha)Perwakilan dari Kementerian Agama Republik Indonesia (M. Afief Mundzir - Kasubdit Bina Kepenghuluan), dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat beserta tim. Isbat nikah tersebut dilaksanakan pada tanggal 02 – 03 Desember 2024, dengan sejumlah 61 pasangan isbat nikah, diundang untuk hadir pada sidang isbat nikah.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kegiatan isbat nikah terpadu ini merupakan solusi bagi para pencari keadilan atau masyarakat Indonesia yang belum tercatat perkawinannya, dapat tercatat. Banyak sekali, manfaat yang akan diterima bagi pasangan yang perkawinannya telah tercatat, diantaranya:
- Pernikahan akan diakui secara hukum
- Perlindungan hukum
- Jaminan hak-hak (seperti hak memperoleh warisan dan pensiun, jika terjadi perceraian.)
- Kepastian hukum (atas perkawinan dan kelahiran anak-anak.)
- Data kependudukan yang valid
- Pengakuan status penduduk, dan
- Menjaga kejelasan nasab
”Kegiatan isbat nikah terpadu ini, tidak lain merupakan upaya mewujudkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama di mata hukum. Oleh karenanya kegiatan serupa ini dapat terus berjalan dan bersinergi Antar kementerian/lembaga dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri” ujarnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sambutan dari Duta Besar LBBP Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ibu Rossy Verona - Wakil Kepala Perwakilan/DCM. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa “ KBRI Kuala Lumpur senantiasa berkomitmen dalam memberikan upaya pelindungan hukum bagi WNI/PMI beserta keluarganya, salah satunya dengan pelaksanaan Sidang Itsbat setiap tahun. Untuk legalisasi buku nikah Pemerintah Malaysia meminta WNI/PMI untuk legalisasi ke Indonesia terlebih dahulu untuk legalisasi di Kemenag, Kemenkumham, dan Kemlu. Setelah itu ke Kemlu Malaysia di Putrajaya. Pemohon tidak perlu datang bisa kirim ke keluarga di Indonesia untuk mengurus.”ujarnya.
![]() |
![]() |
Tak lupa beliau juga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih yang setinggi-tingginya kepada penyelenggara. Berharap acara sidang isbat nikah selama dua hari ini lancar dan sukses dan kerja sama dengan Mahkamah Agung serta Kementerian Agama selalu terjalin dengan baik sebagai kolaborasi K/L dalam memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri
Pada kesempatan itu pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI menyerahkan langsung produk pengadilan (Salinan penetapan) kepada para pihak. Dalam rangka mewujudkan percepatan pelayanan pada para pencari keadilan. Kemudian acara dilanjutkan dengan foto bersama. (RW)