logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7150

Dirjen Badilag: Sidang Isbat Nikah Terpadu Berbeda dengan Nikah Massal


Cikarang l Badilag.net

Ketika memberi sambutan pada launching sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Kecamatan Cikarang Timur, Jumat (23/5/2014), Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. sempat membeber perbedaan sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal.

Meski sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal diikuti oleh banyak pasangan suami-istri pada waktu dan tempat yang sama, keduanya ternyata memiliki perbedaan yang mendasar.

“Kalau isbat nikah, bisa berlaku mundur, tapi kalau nikah massal, tidak bisa berlaku mundur. Kalau nikah massal, kekuatan hukumnya berlaku sejak nikah dilangsungkan,” kata Dirjen Badilag.

Isbat nikah dan nikah massal memiliki implikasi hukum yang berbeda. Karena berlaku mundur atau surut, meski isbat nikah dilakukan saat ini, status pernikahan pasangan suami-istri diakui kesahannya sejak pernikahan dilakukan. Sebaliknya, meskipun sudah menikah puluhan tahun, kalau pasangan suami-istri melakukan nikah massal sekarang, maka status pernikahannya dihitung sah sejak sekarang.

“Kalau isbat nikah, status pernikahan yang dulu jelas dan status anak-anak juga jelas. Artinya, tidak menyisakan masalah. Kalau nikah massal, yang sah hanya nikahnya. Status anak yang telah dilahirkan jadi tidak jelas. Harta bersama juga tidak jelas,” imbuh Dirjen Badilag.

Dengan demikian, menurut Dirjen Badilag, pasangan suami-istri yang telah menikah di bawah tangan pada masa lampau perlu melakukan isbat nikah, bukan mengikuti nikah massal.

“Kasihan anak-anak kalau nikah massal, karena status mereka tidak jelas. Padahal, akta kelahiran merupakan identitas yang sangat penting bagi semua orang, untuk pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain,” tambahnya.

Dirjen Badilag menambahkan, yang boleh mengikuti sidang isbat nikah terpadu hanya pasangan yang masih lengkap. Suami jadi pemohon saty dan istri jadi pemohon dua. “Kalau tidak ada salah satunya, tidak bisa disahkan dalam sidang terpadu. Boleh diajukan isbat, tapi melalui proses biasa di PA,” tandas Dirjen Badilag.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PA Cikarang Drs. Nemin Aminuddin, S.H., M.H. menyoroti masih adanya praktik nikah di bawah tangan di Kabupaten Bekasi yang sesungguhnya banyak merugikan pihak istri dan anak-anak.

“Kalau ustad bilang sah, kenapa pernikahan perlu disahkan lagi? Itu kata sebagian orang di sini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pencatatan pernikahan di KUA sangat penting, karena dengan dicatatkan, status pernikahan itu diakui oleh negara. Status anak dan harta yang dihasilkan dari pernikahan yang sah itu juga jelas.

“Karena itu, kami dan Kemenag bertekad agar anak-cucu tidak jadi korban pernikahan di bawah tangan. Insya Allah ke depan tidak terjadi lagi. Dengan sidang terpadu ini, insya Allah masyarakat Bekasi terbebas dari tidak memiliki buku nikah,” kata Ketua PA Bekasi yang disambut dengan tepuk tangan oleh 45 pasang suami-istri yang baru saja menjalani sidang isbat nikah terpadu.

Tanpa biaya

Badilag.net sempat melihat langsung pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di aula Kecamatan Cikarang Timur. Sebanyak 45 pasang suami istri mengikuti sidang terpadu itu. Mereka berasal dari tiga kecamatan, yaitu Cibitung, Cikarang Utara dan Cikarang Timur.

Di antara pasangan suami-istri yang mengikuti sidang terpadu tersebut adalah Pak Thalib dan Bu Ida. Mereka berasal dari Harjamekar, Cikarang Utara.

“Kami nikah sirri pada tahun 1980,” kata Pak Thalib. Dari pernikahan itu, mereka telah dikarunia lima anak, tapi dua di antaranya meninggal dunia.

Bulan lalu, mereka diberi tahu pegawai kelurahan, bahwa Pemkab Bekasi hendak menyelanggarakan sidang isbat nikah terpadu. Jika ingin mendapatkan layanan tersebut, pasangan ini diharuskan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan pas foto.

“Kami tidak dipungut biaya,” kata Pak Thalib.

Setelah dokumen-dokumen itu terhimpun, pihak kecamatan lantas mendaftarkan permohonan isbat nikah di PA Cikarang. Setelah itu, pihak PA Cikarang melakukan validasi data. PA Cikarang lantas memanggil pasangan suami-istri yang datanya valid secara kolektif untuk menghadiri sidang. Dalam hal ini, PA Cikarang berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi.

Pada waktu dan tempat yang telah ditentukan,  pasangan suami-istri itu kemudian mengikuti sidang isbat nikah terpadu.

Seusai sidang, pasang suami-istri itu langsung mendapatkan salinan penetapan dari PA Cikarang yang berkekuatan hukum tetap. Dengan dokumen itu, mereka langsung mengurus surat nikah kepada petugas KUA yang berada di lokasi sidang terpadu. Karena kelengkapan dokumen dan foto telah tersedia, pada hari itu juga, pasangan suami-istri itu dapat memperoleh surat nikah.

Untuk memperoleh akta kelahiran anak-anak mereka, pasangan suami-istri itu lantas menyerahkan surat nikah kepada petugas Disdukcapil. Akta kelahiran jadi beberapa hari kemudian. Pasangan suami-istri itu tidak harus mengambil sendiri akta kelahiran anak-anak mereka di kantor Disdukcapil, karena pengambilan akta kelahiran itu dilakukan oleh petugas dari kelurahan yang telah dikoordinasikan oleh pihak kecamatan.

Pak Thalib mengaku sangat terbantu oleh program ini. “Kami sangat berterima kasih. Akhirnya kami punya buku nikah dan bisa mengurus akta kelahiran anak-anak kami,” tuturnya.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice