logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7443

Dirjen Badilag Purwosusilo didampingi Wakil Ketua PTA Jayapura Masykur Latoconsina.

Pada awal Juni 2013, BPK memberi predikat WTP terhadap laporan keuangan MA tahun 2012. Sebelumnya, dari tahun 2006 hingga 2009, laporan keuangan MA mendapat predikat disclaimer. Selanjutnya, tahun 2010 dan 2011, laporan keuangan MA memperoleh predikat WDP (Wajar Dengan Perkecualian).

Predikat WTP yang diperoleh MA, yang membawahi lebih dari 800 satker di seluruh Indonesia, menurut Dirjen Badilag perlu disyukuri oleh seluruh aparat peradilan agama.

Informasi penting lain yang disampaikan Dirjen Badilag ialah mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di MA, termasuk di lingkungan peradilan agama.

Dirjen Badilag mengatakan, belum lama ini MA telah melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).

PMPRB adalah instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. PMPRB mencakup penilaian terhadap dua komponen, yaitu Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit.

Sejauh ini, hasil PMRB di MA sesuai harapan. “Hasil PMPRB kita rata-rata 96 persen. Tapi itu masih penilaian kita sendiri. Nanti Kemenpan akan mengecek lagi hasil PMPRB kita,” ungkap Dirjen Badilag.

Dijelaskan Dirjen Badilag, PMPRB merupakan kelanjutan dari penilaian Tim Quality Assurance (Tim QA) yang dilaksanakan pada tahun 2012. Saat itu audit yang dilakukan Tim QA difokuskan pada delapan area perubahan sesuai Permenpan Nomor 53 Tahun 2011.

Kedelapan area perubahan itu adalah Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan); Penataan Peraturan Perundang-Undangan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tatalaksana; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Selain mengadakan penilaian terhadap satker pusat, Tim QA yang dipimpin Ketua BPKP juga mengadakan penilaian dengan metode uji petik terhadap pengadilan-pengadilan di delapan ibu kota provinsi yang meliputi Medan, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Manado dan Samarinda.

“Dulu dinilai Tim QA, kita hanya mendapat nilai 71. Karena itu, harapan kita, Kemenpan akan memberi nilai yang tinggi terhadap PMPRB kita,” kata Dirjen Badilag.

Informasi penting berikutnya yang disampaikan Dirjen Badilag ialah mengenai audit kinerja yang akan dilakukan BPK pada bulan Juni dan Juli. “Sasaran audit kinerja adalah peradilan umum, peradilan agama dan Badan Pengawasan,” ujar Dirjen Badilag.

Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksaan atau audit kinerja yang dilakukan BPK merupakan pengembangan dari pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Melalui audit kinerja, BPK bukan hanya memeriksa program dan anggaran entitas, namun juga berupaya mendeteksi terjadinya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud) dan ketidakpatutan (abuse).

Meneruskan pesan pimpinan MA, dalam kesempatan ini Dirjen Badilag berharap seluruh aparat peradilan agama, baik hakim mapun non-hakim, agar terus meningkatkan kinerja dan meningkatkan kedisiplinan.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice