logo web

on . Dilihat: 3021

Dirjen Badilag: Paspor Itu Ibaratnya KTP Internasional

Penjaringan Calon Peserta Diklat Riyadh Tahun 2016 Dimulai

Jakarta| Badilag.net

Sudah selayaknya semua hakim agama memiliki paspor. Karena paspor itu ibaratnya KTP internasional. Siapa sekarang orang yang tidak memiliki KTP.

Hal tersebut dinyatakan oleh Dirjen Badilag, Abdul Manaf kepada Badilag.net di ruang kerjanya pada hari Selasa (26/5), saat mencantumkan persyaratan paspor untuk mengikuti proses penjaringan Calon Peserta Diklat Ekonomi Syariah di Riyadh, Saudi Arabia (Diklat Riyadh) Tahun 2016 yang akan datang.

“Kita sekarang hidup di era globalisasi, bukan di zaman penjajahan lagi,” tegas Abdul Manaf.

Ditjen Badilag telah menerbitkan Surat Edaran pada hari Selasa (26/5/2015) untuk menjaring Calon Peserta Diklat Riyadh (CPDR) yang akan diberangkatkan ke Riyadh, Saudi Arabia pada tahun 2016 sebanyak 80 orang hakim.

Menurut Surat yang bernomor 0941/DJA/HM.00/V/2015 ada beberapa tahapan proses, antara lain pengiriman berkas CPDR secara paperless melalui Mahkamah Syariah Aceh atau Pengadilan Tinggi Agama masing-masing sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juni 2015, kurang lebih 18 hari.

Kemudian proses wawancara CPDR oleh tim penguji dari Badilag pada tanggal 15 dan 16 Juni 2015, meliputi wawasan dan pengetahuan seputar hukum ekonomi syariah terkait akad-akad dan transaksi perbankan syariah, seputar hukum keluarga terkait talak, waris, hibah dan wakaf, dan wawasan seputar kewenangan dan kelembagaan peradilan di Indonesia.

Selanjutnya, sekitar tanggal 22 Juni 2015 nama-nama CPDR yang terjaring akan dikirim ke Al Ma’had Al ‘Ali Lil Qadha (Sekolah Tinggi Peradilan) pada Al Imam Muhammad Ibnu Saud Islamic University Riyadh, Saudi Arabia.

Diperkirakan sekitar akhir bulan Agustus 2015 akan datang Tim Penguji dari Riyadh untuk assessment test/muqabalah langsung terhadap CPDR di Jakarta atau di kota lain yang disepakati.

CPDR yang dinyatakan lulus akan diberangkatkan pada tahun 2016 mendatang, menjadi dua gelombang, yaitu angkatan V pada bulan April 2016 dan angkatan VI pada bulan Agustus 2016 biidznillahi ta’ala.

Persyaratan Paspor dan Medical Check Up

Diklat Riyadh kedepan harus kita tata lebih baik lagi. Sehingga output dari penyelenggaraan diklat benar-benar berkwalitas dan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku dan praktisi bisnis syariah di Indonesia terhadap peradilan agama khususnya.

Demikian dikatakan oleh Abdul Manaf kepada Badilag.net beberapa saat sebelum dipublikasikan surat edaran penjaringan CPDR tahun 2016.

Ada persyaratan yang akan menciptakan tradisi baru di lingkungan hakim peradilan agama, yaitu hakim memiliki paspor seperti halnya memiliki KTP, dan hakim melakukan medical check up secara rutin, karena filosofinya adalah tindakan preventif (mencegah) lebih baik daripada kuratif (mengobati).

“Membuat paspor itu ternyata sederhana, cepat dan biaya ringan, apalagi di beberapa kantor imigrasi, ada fasilitas pemberkasan secara online alias paperless”, kata Mahrus, salah seorang peserta Diklat Riyadh angkatan III.

“Saya cukup menginput persyaratan berupa softcopy melalui website kantor imigrasi, terus mendapatkan konfirmasi melalui email untuk membayar biaya sekitar tiga ratus ribuan, kemudian datang ke bank untuk membayar, selanjutnya saya datang ke kantor imigrasi untuk proses pemotoan tanpa harus antrian panjang, selang dua harian paspor sudah jadi.” jelas Mahrus mengungkapkan pengalamannya.

[Ibnu AR]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice