logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 492

Dirjen Badilag Membuka Kegiatan Penyusunan Pedoman E-register Dan Pedoman Pelaksanaan Putusan Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Agama

 pedoman eregister1

Rabu, 07 Agustus 2024 bertempat di Badilag Command Center Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) membuka Kegiatan Penyusunan Pedoman E-Register Dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Agama. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.), Panitera PTA Jakarta (Sujarwo, S.H), Ketua Pengadilan Agama Gresik (Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H.,), Ketua Pengadilan Agama Cilegon (Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I), Panitera PA Jakarta Selatan (Akhmad Sahid, S.H), Panitera PA Tangerang (Syaiful Bahri, S.H., M.H.), Panitera PA Palembang (Yuli Suryadi, S.H., M.M.), Hakim Yustisial Pada Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pejabat eseolon III dan IV pada Direktorat Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag, dan Tim IT pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

 pedoman eregister2

Kegiatan tersebut merupakan Upaya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam memberikan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi dalam lingkup perdata agama. Dirjen Badilag dalam sambutannya menyampaikan bahwa Eksekusi merupakan hal yang sangat krusial dalam pelaksanaan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde). Pelaksanaan eksekusi harus sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku. Namun dalam praktiknya masih banyak ditemukan laporan terkait dengan pelaksanaan putusan (eksekusi). Oleh karenanya pedoman pelaksanaan eksekusi harus segera diselesaikan untuk mempermudah memahami pelaksanaan eksekusi.

 pedoman eregister3

Selain daripada itu mengenai pedoman e-register, banyak ditemukan satuan kerja yang memasukkan beberapa jenis perkara pada kolom perkara lain-lain. Hal ini tentu menunjukkan adanya keambiguan atau ketidakjelasan perkara-perkara apa saja yang dimaksud dengan “perkara lain-lain”. Maka Ditjen Badilag perlu membuat petunjuk teknis yang bisa dipedomani oleh satker dalam pengkategorian jenis-jenis perkara. Kemudian Dirjen Badilag berpesan kepada tim penyusun pedoman Pelaksanaan Putusan Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Agama dan e-register “jika kedua pedoman ini selesai, maka akan kita sampaikan kepada Ketua Kamar Agama MA RI, untuk mendapatkan arahan dan bimbingan. Saya akan memegang teguh prinsip saya, untuk tegak lurus dengan Ketua Kamar Agama sebagai bentuk ketaatan kita kepada orangtua kita. Ditjen Badilag harus terus bersama memperhatikan perkembangan hukum yang berkembang secara pesat. Meskipun terdapat adagium ”hukum selalu tertinggal dengan peristiwa yang diaturnya”. Namun kita juga harus ingat bahwa hukum memberikan solusi ”Lex Semper dabit remedium”. Maka kita harus berusaha terus untuk melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang administrasi peradilan agama.”

 pedoman eregister4

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembagian kelompok dan tugas masing-masing. Sehingga penyusunan dapat diselesaikan sesegera mungkin dan dapat dijadikan pedoman bagi tenaga teknis yang ada di satuan kerja Pengadilan Agama. Selanjutnya acara ditutup dengan foto bersama dan dilanjutkan dengan penyusunan dari setiap kelompok kerja masing-masing. (RW)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice