Dirjen Badilag Memberikan Orientasi Bimbingan Teknis pada Pelaksanaan Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Jumat (09/5/2025) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Bimtek yang mengangkat tema “Orientasi Bimbingan Teknis”, menghadirkan narasumber Drs. H.Muchlis, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI) dan di moderatori oleh Yudi Hermawan, S.H.I. (Hakim Yustisial Ditjen Badan Peradilan Agama).
Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Dirjen Badilag) dalam penyampaian materinya dari Command Center Pengadilan Tinggi Agama Palembang mengatakan bahwa kegiatan bimtek kaum rentan berhadapan dengan hukum telah di buka oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan didahului oleh pelaksanaan Webinar Internasional di bulan Maret 2025. Kegiatan ini menjadi program prioritas Ditjen Badilag dalam bidang Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia, dengan menyajikan 8 (delapan) materi menarik yang akan di narasumberi oleh sejumlah narasumber yang kompeten dalam bidangnya, baik dari intern Mahkamah Agung maupun ekstern Mahkamah Agung. Narasumber intern Mahkamah Agung terdiri dari: Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Ketua Kamar Agama MA RI, Ketua Kamar Pembinaan MA RI dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama serta Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Agama sedangkan narasumber ekstern/diluar Mahkamah Agung terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, LPSK, Pakar Hukum, dan Psikolog/Unit Layanan Disabilitas. “Bimtek ini akan menjadi Bimtek dengan seri terpanjang dan terlengkap dalam pelaksanaannya, diperkirakan pada bulan Agustus 2025 akan terselesaikan seluruh rangkaian kegiatannya, sehingga dengan kelengkapan narasumber dan materi yang ada pada bimtek kaum rentan berhadapan dengan hukum ini diharapkan dapat mendongkrak mutu bimtek dan sudah barang tentu akan meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama,” ujar beliau.
Dalam penjelasan materi selanjutnya, Dirjen yang pernah meraih penghargaan “Top Leaderon Digital Implementation 2024” dari majalah ItWorks ini menjelaskan tentang keberpihakan dan perhatian beliau pada hak-hak kaum rentan dalam proses berperkara di lingkungan peradilan agama. “Sejatinya kaum rentan itu adalah kelompok masyarakat yang karena kondisi fisik, psikologi, sosial dan ekonomi memiliki resiko yang lebih tinggi mengalami hambatan dan akses keadilan sehingga mereka memerlukan perlakuan khusus dan fasilitas khusus dalam proses hukum dan keadilan”, terang beliau. Dirjen juga menekankan tentang pentingnya menerapkan prinsip non diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum dalam mengadili kelompok rentan serta peningkatan kualitas layanan peradilan. “Pelaksanaan kegiatan bimtek kaum rentan berhadapan dengan hukum adalah bentuk dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Program Prioritas Nasional/Pronas Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperluas akses keadilan bagi kaum rentan”, imbuh beliau.
Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) dalam sesi lanjutan penyampaian materi “Orientasi Bimbingan Teknis”, menjelaskan tentang sejumlah materi yang akan disampaikan oleh para narasumber sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam bimtek kaum rentan berhadapan dengan hukum antara lain:
-
Orientasi Bimbingan Teknis, narasumber: Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
-
Kebijakan Mahkamah Agung terkait Akses Keadilan (Access to Justice)terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups), narasumber: Y.M. Ketua Kamar Pembinaan MA RI.
-
Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama, narasumber: Y.M. Ketua Kamar Agama, MA RI.
-
Etika dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan, Y.M. Ketua Kamar Pengawasan MA RI.
-
Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan, narasumber: Direktur Hukum dan Regulasi, Kementerian PPN/Bappenas.
-
Komunikasi Terhadap Kaum Rentan, narasumber: Psikolog/Unit Layanan Disabilitas.
-
Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata, narasumber: Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., (Ketua Kamar Agama Periode 2017 – 2024/Pakar Hukum).
-
Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat, narasumber: Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan LPSK.
Dirbinganis juga menyampaikan bahwa kegiatan bimtek kaum rentan berhadapan dengan hukum pada setiap materi yang akan disampaikan oleh narasumber selalu disertakan pembelajaran mandiri/self learning dan pretest sebelum pembelajaran tatap muka secara daring dilaksanakan dan dilaksanakan quiz di setiap akhir penyampaian materi tatap muka secara daring. Untuk pelaksanaan posttest, Dirbinganis menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksankan setelah selesai seluruh pembelajaran tatap muka secara daring (setelah selesai penyampaian seluruh materi pembelajaran) dan dilaksanakan serentak pada bulan Agustus 2025.
Pada akhir kegiatan Bimtek, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. menyampaikan pesan bahwa seluruh tenaga teknis agar dapat memanfaatkan secara maksimal kegiatan ini, mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan bimtek dan mencermati seluruh materi penyampaian dari para narasumber sehingga tenaga teknis peradilan agama memiliki kemampuan dan kompetensi yang handal dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaannya. (H2o)