Dirjen Badilag Membentuk Tim Pengelola Absensi Tunjangan Khusus Kinerja
Seorang pegawai Badilag sedang melakukan absensi menggunakan finger print.
Jakarta l Badilag.net
Badilag kini memiliki Tim Pengelola Absensi Tunjangan Khusus Kinerja. Itu setelah Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. mengeluarkan Keputusan Nomor 0659.a/DjA/KP.00/SK/II/2014 tentang Penunjukan Tim Pengelola Absensi Tunjangan Khusus Kinerja Ditjen Badilag.
“Untuk mempermudah seluruh personil Ditjen Badilag memperoleh informasi kepegawaian yang terkait dengan absensi tunjangan khusus kinerja,” tulis Dirjen Badilag dalam poin menimbang pada Keputusan bertanggal 27 Februari 2014 itu.
Tim yang dibentuk Dirjen Badilag ini terdiri dari 17 orang. Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M didaulat menjadi Pengarah. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.H. menjadi Pengawas.
Penanggungjawab tim ini adalah Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen Badilag Drs. H. Rafiuddin, M.H. Ia dibantu seorang Ketua dan Sekretaris.
Ada 12 orang yang ditunjuk menjadi anggota tim ini. Mereka berasal dari empat unit kerja eselon II di Badilag. Enam di antaranya adalah pegawai pada Sekretariat Ditjen Badilag.
Tugas anggota tim ini adalah menyediakan form absensi harian, baik dengan menggunakan finger print maupun manual. Selain itu, mereka juga bertugas menghimpun, mengumpulkan, serta merekap absensi pegawai Badilag secara periodik, baik harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan.
Banyak finger print
Sebelum adanya Keputusan Dirjen Badilag ini, pengelolaan absensi di Badilag disentralkan pada Bagian Kepegawaian.
Di samping itu, sejak tahun ini, Badilag menambah jumlah mesin finger print. Semula, peralatan absensi elektronik itu hanya ada di lantai 7 Gedung Sekretariat MA. Kini, peralatan serupa juga dipasang di lantai 1, 6 dan 8.
Dengan begitu, 130-an pegawai Badilag kini tidak lagi harus mengantre saat melakukan absensi pada pagi dan sore. Selain itu, pengelolaan absensi pegawai Badilag juga tidak hanya jadi beban kerja Bagian Kepegawaian, namun juga jadi tanggung jawab seluruh unit kerja eselon II yang ada.
Meski sudah menggunakan finger print yang dapat mendeteksi sidik jari dan retina mata, hingga kini Badilag masih menerapkan absensi manual dengan menuliskan nama dan tanda tangan. Absensi manual itu dipakai sebagai back up.
Tidak ada kompromi
Sehari-hari, Badilag konsisten menerapkan Keputusan Ketua MA Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua MA Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan PNS pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Jika terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya, kecuali karena sedang dinas, maka tunjangan khusus kinerja atau remunerasi pegawai akan dipotong satu persen.
Jika tidak masuk kerja, kecuali karena tugas kedinasan atau sedang menjalani cuti tahunan, remunerasi seorang pegawai akan dipangkas lima persen.
Pemangkasan remunerasi lima persen juga berlaku jika seorang pegawai tidak mengikuti upacara bendera pada 17 Agustus, upacara hari ulang tahun MA, dan upacara nasional lainnya tanpa alasan yang sah.
[hermansyah]
.