logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1475

Awali Tahun 2019, Dirjen Badilag Lakukan Pembinaan Internal

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, SH., MH melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai Ditjen Badilag, Selasa (8/1), di gedung Sekretariat MA. Lt.12, Jakarta Pusat. Acara ini diikuti pejabat eselon II, III, IV dan seluruh staf Ditjen Badilag.

Dalam pembinaan ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian Dirjen Badilag, diantaranya tentang pelaksanaan SAPM. Aco Nur mengapresiasi pelaksanaan SAPM yang dilakukan dengan baik. Ini ditandai dengan 100 persen pengadilan agama yang sudah melaksanakan SAPM. "Tanpa kinerja yang baik tidak mungkin menghasilkan itu semua," ungkapnya dalam rapat koordinasi.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan evaluasi SAPM. Dimana evaluasi ini untuk menilai sejauh mana penerapan dari berbagai aspek yang ada di dalam SAPM dapat dilaksanakan dengan baik.

Aco Nur juga menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi banyak Pengadilan Agama yang bertahan dengan predikat Exellent A. "Tapi ada juga Pengadilan Agama yang turun predikat menjadi B," jelasnya.

Selain acara pembinaan, Ditjen Badilag juga melakukan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas. Pembacaan dan penandatanganan tersebut dilakukan oleh seluruh pejabat dan pegawai Ditjen Badilag yang dipimpin oleh Sekretaris Badilag Drs. Andi Kurniawan, MM.

Ada 7 point dalam Pakta Integritas yang diucapkan, yaitu :

  1. Saya akan selalu menjaga citra dan kredilitas Mahkamah Agung RI dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur,transparan  dan  akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi baik didalam maupun diluar lingkungan mahkamah Agung dan Pengadilan,sesuai kode etik dan Pedoman prilaku sesuai jabatan yang saya emban dan atau Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil;

  2. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundang undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten;

  3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan, serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional;

  4. Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

  5. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  6. Menghindarkan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas;

  7. Akan menyampaikan Informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(Ridwan | Hirpan Hilmi | Foto : Rahman Kili)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice