Dirjen Badilag Kunjungi PA Palangkaraya Beri Dukungan Kompetisi Meraih Predikat WBK
Jum’at 06 September 2024, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) kunjungi Pengadilan Agama Palangkaraya kelas IA. Kunjungan tersebut dalam rangka pembinaan terhadap seluruh aparatur Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IA. Dalam pembinaan tersebut turut hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya.
Pada sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya menyampaikan bahwa terdapat 13 satuan kerja diwilayah kerjanya. Tiga Pengadilan Agama di tahun 2024 diusulkan untuk berkompetisi meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yakni Pengadilan Agama Palangkaraya, Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Selain itu beliau juga menyampaikan kondisi sumber daya manusia (SDM) yang masih banyak membutuhkan formasi jabatan Kasubag, PP dan Panmud Pengadilan Agama kosong.
Dirjen Badilag juga mengingatkan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Palangkaraya bahwa “tugas yang kita emban saat ini yang diurus adalah umat Islam, tantangannya cukup berat. Namun yakinlah sepanjang kita niatkan ibadah kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan memberkahi kita.”ujarnya.
Beliau juga menambahkan eksistensi Peradilan Agama saat ini tetap bertahan dikarenakan dua nilai yang terpatri dalam keluarga besar Peradilan Agama yakni Integritas dan kejujuran.
Selain itu juga Dirjen Badilag dalam pembinaannya menyampaikan :
- Penguatan Integritas dan Proporsionalitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Peradilan Agama, sesuai dengan Amandemen ke 4 UUD 1945 Pasal 24 yang setelah diubah selengkapnya berbunyi:
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang Merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
- Optimalisasi Kinerja sesuai SK Dirjen BADILAG No. 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama.
- Optimalisasi pemanfaatan e-court berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI No. 1295/DJA/HK2.6/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024, perihal "Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court" sehingga terciptanya asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Kemudian untuk panggilan tercatat yang banyak mengalami masalah akan dikaji dan diskusikan untuk mencapai win win solution.
Setelah acara pembinaan selesai, kemudian acara dilanjutkan dengan foto bersama dengan seluruh pegawai Pengadilan Agama Palangkaraya. (RW)