logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 6662


Sebagaimana dilaporkan hukumonline.com, mendapat kesempatan pertama wawancara, Purwosusilo lebih banyak ditanya soal pemahaman teknis hukum Islam dan harta kekayaan yang diperolehnya selama menjadi hakim peradilan agama.

Dalam wawancara itu, Purwosusilo mengungkapkan bahwa peradilan agama hanya ada di Indonesia dan tak dikenal di negara-negara lain. Meski demikian, di Australia ada Family Court yang menangani sengketa keluarga. Bedanya, peradilan agama tidak hanya menangani perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga (Islam), tapi juga perkara-perkara lain seperti waris dan ekonomi syariah.

“Apakah konsep peradilan agama di Indonesia sudah benar atau model peradilan agama di negara lain yang salah?” tanya Ketua KY Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

“Tidak ada yang salah, tetapi masing-masing model peradilan disesuaikan dengan budaya di masing-masing negara yang bersangkutan dan pelaksanaan dijamin undang-undang,” jawab Purwosusilo.

Mengenai harta kekayaan, Purwosusilo mengungkapkan bahwa dirinya memiliki dua rumah di Tuban  dan di Yogyakarta.

Rumah di Tuban dibelinya pada tahun 2004 seharga Rp125 juta, hasil penjualan rumahnya di Madiun. Sementara rumahnya di Yogyakarta dibelinya pada tahun 2013 seharga Rp750 juta. Rumah itu dibelinya setelah gaji hakim naik signifikan tahun lalu. Saat ini, rumah itu masih kosong dan rencananya akan ditempati anaknya.

“Mobil hanya punya satu, itu pun saya hadiahkan untuk anak saya yang baru mau menikah kemarin. Saya sehari-hari pakai mobil dinas, tetapi sepanjang kepentingan pribadi yang bisa terjangkau saya naik motor atau angkot,” kata Purwosusilo.  

Dalam kesempatan ini, Purwosusilo mengaku pernah diintervensi dalam bentuk uang terkait perkara yang ditangani. Tapi, dirinya dapat menolak pemberian itu secara halus agar si pemberi uang tidak merasa tersinggung. “Itu salah satu contoh, saya bisa mengatasi tekanan dari luar,” ujarnya.

Salah satu komisioner KY, H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum., bertanya pandangan Purwosusilo mengenai poligami. Secara tegas, Purwosusilo mengaku enggan berpoligami. Menurutnya, dalam Islam, poligami diizinkan dalam kondisi tertentu dengan syarat bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Kalau tidak sanggup berlaku adil, hendaknya laki-laki hanya cukup dengan satu istri.

“Saya pribadi bukan tidak siap untuk berlaku adil, tetapi saya cukup satu orang istri dan Insya Allah akan tetap satu istri,” tandas Purwosusilo.

Selain Purwosusilo, pada hari yang sama, KY juga mewawancarai tiga calon hakim agung dari lingkungan peradilan agama. Mereka adalah H. Didin Fathuddin, S.H., M.H. (hakim tinggi PTA Jakarta), Drs. A. Choiri, S.H., M.H. (hakim tinggi PTA Surabaya), dan Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Wakil Ketua PTA Surabaya).

Secara keseluruhan, ada 11 peserta seleksi calon hakim agung tahun 2014 yang menjalani wawancara di KY. Wawancara itu dilakukan selama tiga hari, 10-12 Juli 2014.

Tujuh calon hakim agung yang diwawancarai KY terdiri dari empat calon hakim agung Kamar Perdata, dua calon hakim agung Kamar Pidana, dan satu calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara.

Pada awalnya, KY berniat memilih 10 calon hakim agung tahun ini. Namun, karena lebih mementingkan kualitas ketimbang kuantitas, KY tidak akan memaksakan diri. Sebagaimana diungkapkan Ketua KY Suparman Marzuki beberapa waktu lalu, kemungkinan KY akan memilih kurang dari 10 calon hakim agung untuk disodorkan ke Komisi III DPR.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice