logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7705

Dirjen Badilag: Hakim Tunggal Hanya untuk Sidang Isbat Nikah Terpadu

Jakarta l Badilag.net

Akhir-akhir ini, Badilag menerima banyak pertanyaan dari daerah mengenai penggunaan hakim tunggal, panggilan kolektif, dan batas waktu putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara isbat nikah.

Pertanyaan-pertanyaan itu timbul setelah terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.

Hal itu diungkapkan Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dalam rapat koordinasi dengan para Ketua PTA/MS Aceh, Jumat (9/5/2014) malam di ruang rapat utama Ditjen Badilag.

“Apakah sidang dengan hakim tunggal dapat dilaksanakan untuk sidang isbat nikah di kantor? Apakah panggilan kolektif dapat dilakukan selain dalam sidang terpadu? Itu jelas tidak boleh,” kata Dirjen Badilag.

Ia menegaskan, ketentuan itu hanya berlaku untuk sidang isbat nikah terpadu yang melibatkan KUA dan Disdukcapil, dan dilaksanakan di luar gedung PA.

“Kalau sidang di kantor, sekalipun isbat nikah, tidak dibolehkan,” tandasnya.

Demikian halnya dengan ketentuan mengenai batas waktu putusan berkekuatan hukum tetap. Pada sidang isbat nikah terpadu, penetapan atas permohonan isbat nikah yang dikabulkan langsung berkekuatan hukum tetap sesaat setelah penetapan tersebut diucapkan. Ketentuan itu tidak berlaku untuk sidang isbat yang bukan sidang isbat terpadu.

Sekadar menyegarkan ingatan, SEMA 3/2014 dikeluarkan Ketua MA pada 13 Maret 2014 itu. Melalui SEMA itu Ketua MA mengizinkan pemeriksaan perkara isbat nikah dalam pelayanan terpadu dilakukan oleh hakim tunggal. Ketua MA juga membolehkan jurusita memanggil para pihak secara kolektif. Selain itu, berdasarkan SEMA tersebut, penetapan atas permohonan isbat nikah yang dikabulkan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, sesaat setelah penetapan diucapkan.

Menurut Ketua MA, SEMA tersebut perlu dibuat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

Salah satu pertimbangan Ketua MA mengeluarkan SEMA 3/2014 adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak tercatat di KUA.

“Pasangan suami-istri yang ingin perkawinannya dicatat di KUA dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan isbat nikah dari PA, sedangkan mayoritas permohonan isbat nikah yang diajukan masyarakat ke PA melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan masyarakat tidak mampu secara finansial,” kata Ketua MA dalam SEMA itu.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice