Dirjen Badilag Hadiri Audiensi Dan Presentasi Aplikasi E-mosi Caper PTA Bengkulu
Jum’at, 02 Agustus 2024, bertempat di Badilag Command Center, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu melakukan audiensi dan pemaparan aplikasi E-Mosi Caper (Elektronik - Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum.), Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI (Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.), Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (Dr. Mirawati Saktiana, S.H., M.H.), Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag, Pejabat Eselon III pada Ditjen Badilag, dan tim IT Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Acara tersebut dimulai dengan pemaparan aplikasi E-Mosi Caper (Elektronik - Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian) yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (Dr. Mirawati Saktiana, S.H., M.H.). Dalam paparannya, beliau mengenalkan Aplikasi E-Mosi Caper ini lahir setelah ditandatangani MoU antara Ketua PTA Bengkulu dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang melahirkan SE Gubernur Bengkulu Nomor 800/1697/BKD/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Pedoman Teknis Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Bengkulu. Aplikasi inovatif ini dirancang untuk memberikan solusi yang efektif dalam menangani masalah pembiayaan pasca perceraian yang seringkali menimbulkan konflik. Bertujuan untuk mengawal putusan pengadilan agama terkait pembiayaan pasca perceraian. aplikasi E-Mosi Caper akhirnya resmi beroperasi pada bulan Maret 2023.
Aplikasi ini telah memberikan manfaat nyata kepada Masyarakat. Pada pemaparannya disampaikan juga perkembangan aplikasi E-Mosi Caper yakni:
- Dari 9 Kabupaten/Kota di Provisni Bengkulu, 7 Kabupaten/Kota telah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama di wilayah PTA Bengkulu;
- Dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu yang telag melakukan MoU, dua diantaranya telag mengintegrasikan data ASN pada aplikasi E-Mosi Caper;
- Dari 5 Kabupaten/Kota yang belum bergabung, tapi telah melakukan proses MoU sedang proses integrasi data ASN
Adapun kekuatan dari aplikasi ini dibandingkan dengan yang lain terdapat pada system monitoring eksekusi putusan pengadilan, perlindungan hak Perempuan dan anak pasca perceraian, dan system terintegrasi lintas instansi.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sambutan dan lanjutan pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum.). Beliau menyampaikan bahwa kekuatan daripada aplikasi ini adalah dalam pelaksanaan monitoring putusan pengadilan Agama yang terkait dengan kebutuhan yang telah diputuskan yaitu hak Perempuan dan anak. Dan itu banyak tidak dilaksanakan. Namun dengan adanya SK Gubernur yang telah terbit pada tahun 2021, berangkat darisitulah adanya ide untuk memberikan kemudahan akses pelayanan public khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Beliau juga menyampaikan harapan dari aplikasi ini dapat di berlakukan dalam skala besar yang sangat bermanfaat bagi Perempuan dan anak khususnya hak-hak pasca perceraian.
Pada acara tersebut Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama juga menyampaikan apresiasi terhadap inovasi yang dikembangkan oleh PTA Bengkulu. Fungsi inovasi ini sebagai alat control yang menjembatani Masyarakat supaya hak-haknya terlindungi.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama mengapresiasi inovasi PTA Bengkulu sebagai bentuk ikhtiar dan penguatan lembaga untuk kepentingan Masyarakat yang berperkara atau pencari keadilan. Nantinya perlu dirapatkan secara khusus oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan tujuan agar aplikasi ini lebih maksimal dikarenakan khusus PTA Bengkulu memiliki ciri khas yakni monitoring. Beliau juga berpesan untuk tidak tergesa-gesa agar dengan niat baik dapat mencapai kesempurnaan. Maka perlu secara komprehensif mempelajari aplikasi ini. Terlebih ini merupakan Teknologi yang sangat mendukung Lembaga Peradilan Agama Berkelas Dunia. (RW)