logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 1636

Dirjen Badilag Buka Bimtek Peradilan Agama 
Permasalahan dan Solusi dalam Eksekusi Perdata di Lingkungan Peradilan Agama

bimtek2

Badilag, 29 November 2021

Senin, 29 November 2021 pukul 08.00 wib bertempat di Badilag Command Center (BCC) Gedung Kantor Sekretariat Mahkamah Agung RI Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. didampingi Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Dirbinganis bersama para pejabat eselon III, Hakim Yustisial Ditjen Badilag membuka acara Bimtek Peradilan Agama secara virtual dengan mengulas berbagai permasalahan serta solusi eksekusi perdata di lingkungan Peradilan Agama.

Dalam acara Bimtek Ini Ditjen Badilag menghadirkan narasumber YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. , pembicara selanjutnya disampaikan oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Para Hakim dan seluruh tenaga Teknis peradilan agama.

Aco Nur dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas utama lembaga peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Hakim sebagai pelaksana utamanya wajib memerhatikan asas-asas dalam hukum acara perdata, antara lain asas persamaan di muka hukum, asas audi et alteram partem, asas kepatutan, dan asas keadilan. Peran dan tanggung jawab Hakim sebagai personifikasi utama lembaga peradilan sedemikian krusial, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut harus berhati-hati dan bijaksana agar keadilan yang dicitakan dalam penegakan hukum dapat tewujud.

bimtek1

Ada beberapa faktor mengapa eksekusi putusan sampai saat ini masih terus diperbincangkan, baik oleh kalangan praktisi (internal pengadilan dan penegak hukum lainnya, maupun akademisi.

Pertama, eksekusi putusan perdata selama ini masih mengacu pada ketentuan dalam HIR/R.Bg., ketentuan mana telah diberlakukan sejak zaman Belanda dan hingga kini belum pernah direvisi. Ketentuan-ketentuan dalam HIR/R.Bg. tersebut dalam banyak aspek sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan akan pelaksanaan putusan secara cepat, efektif, dan efisien. Sebagai contoh, pelaksanaan putusan mengenai pembayaran nafkah hanya mengacu pada ketentuan eksekusi pembayaran sejumlah uang (executorial verkoop) yang berakibat seringnya nilai objek eksekusi tidak sebanding dengan biaya eksekusi. Demikian pula mekanisme eksekusi dalam putusan mengenai hak asuh anak (hadhanah) tidak relevan jika menerapkan model eksekusi yang diatur dalam HIR/R.Bg., misalnya eksekusi riil. Ini disebabkan anak bukan objek hukum, melainkan subjek hukum yang memiliki hak-hak asasi yang wajib dilindungi.

Kedua, pelaksanaan (eksekusi) putusan di lapangan sering menemui kendala signifikan, terutama terkait dengan masalah keamanan dan kelancaran proses eksekusi. Adanya keberatan dan rasa tidak puas dari salah satu pihak berakibat terhambatnya eksekusi. Belum lagi, di lapangan sering ditemui adanya ancaman-ancaman serius terhadap aparatur peradilan yang melaksanakan tugas eksekusi. Di Peradilan Agama sendiri, protokol pengamanan eksekusi antara Pengadilan dengan pihak kepolisian belum terlaksana secara terpadu. Artinya, bahwa di masing-masing pengadilan masih diterapkan pola pengamanan yang berbeda satu dengan lainnya. Ini perlu mendapat perhatian kita agar ke depan, masalah keamanan dalam eksekusi dapat ditetapkan protokol standar pelaksanaannya.

Ketiga, praktik eksekusi lelang belum begitu efektif. Dalam catatan yang dihimpun oleh Ditjen Badilag, terdapat beberapa proses lelang eksekusi yang tidak berhasil mendapat pembeli potensial dan tuntas sampai tahap akhir pelelangan. Akibatnya, meski telah dilaksanakan pelelangan lebih dari satu kali, objek eksekusi belum juga menemukan pembelinya. Akibat selanjutnya adalah para pihak belum dapat menikmati hak-haknya yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

 

Keempat, praktik eksekusi anak masih menimbulkan perdebatan mengenai cara paling efektif dalam pelaksanaannya. Adanya praktik dwangsom sebagai instrumen pemantik bagi tereksekusi untuk melaksanakan putusan hak asuh anak masih diperdebatkan, apakah tepat atau tidak diterapkan. Belum lagi, eksekusi terhadap anak, seperti mengambil anak dari tereksekusi dan menyerahkannya kepada pemohon eksekusi, berpotensi menimbulkan guncangan psikologis bagi anak.

Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dilingkungan peradilan agama, Ditjen Badilag dalam hal ini melaksanakan fungsi sebagai penanggung jawab tertib administrasi peradilan, yaitu melakukan intermediasi atau penghubung antara permasalahan teknis eksekusi yang ditemui di lapangan dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yang bertanggung jawab dalam memberi petunjuk teknis yustisial, khususnya eksekusi putusan.

Ditjen Badilag telah berupaya menghimpun permasalahan eksekusi putusan pada satuan kerja Pengadilan Agama seluruh Indonesia melalui Surat Dirjen Nomor 2796/Dj.A/HK.05/8/2021 tanggal 25 Agustus 2021 perihal Laporan Eksekusi yang Belum Terlaksana kepada Satuan Kerja untuk Identifikasi Permasalahan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi). Tindak lanjut terhadap surat ini, satuan kerja Pengadilan Agama telah mengirimkan data eksekusi yang belum dilaksanakan serta telah diinventarisir oleh Ditjen Badilag sehingga termonitor perkara-perkara yang belum dilaksanakan eksekusi, tegas Aco Nur.

Selanjutnya, Ditjen Badilag mengupayakan pemecahan terhadap masalah eksekusi tersebut melalui serangkaian bimbingan teknis oleh para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama. Beberapa bimbingan teknis sebelumnya telah membahas permasalahan aktual yang dihadapi serta solusi dalam menangani hal tersebut. Implikasi langsung yang dirasakan saat ini adalah telah adanya penanganan terhadap masalah eksekusi yang teridentifikasi mencapai 90% dari keseluruhan eksekusi yang belum terlaksana sebelumnya.

Di akhir sambutan Aco Nur menyampaikan harapan agar pihak dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, dan KPKN-L dapat menyampaikan gagasan-gagasannya serta bekerja sama guna mewujudkan sistem eksekusi yang terintegrasi dan dapat memperlancar eksekusi putusan di lingkungan Peradilan Agama. (aj)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice