logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1108

Dirjen Badilag Buka Acara Orientasi Hisab Rukyat 
IMG 5011

Banten | badilag.mahkamahagung.go.id

Tepat pukul 19.00 wib bertempat di Mambruk Hotel Anyer, Serang Banten, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. didampingi Dirbinganis Dr. H. Boy Chandra Seroza, S.Ag., M.Ag dan Dirbin admin Dra. Hj. Nur Djanah Syaf, S.H., M.H. Pertama kalinya diawal tahun 2020 Ditjen Badilag Subdit Syariah melakukan kegiatan Orientasi Hisab Rukyat dalam rangka meningkatkan kwalitas sumber daya manusia para Hakim Peradilan Agama, yang mana pada acara tersebut dilaksanakan mulai tanggal 11-13 Maret 2020 dan diikuti sebanyak 31 peserta dari Hakim yang berasal didaerah yang terdapat titik dalam penentuan Hisab Rukyat.

Dr. Drs. H.Aco Nur, S.H., M.H. menegaskan bahwa ilmu hisab rukyat bagi keluarga peradilan agama harus di miliki khususnya bagi para Hakim Peradilan Agama, karena ilmu tersebut merupakan modal dasar dalam penentuan bulan syawal ataupun zulhijah, sehingga setiap dalam penentuan awal ramadhan, syawal, zulhijah para hakim peradilan agama sangat berperan penting dalam pengisbatan tersebut.

Aco Nur menyambut baik dan apresiatif atas diselenggarakannya kegiatan ini, oleh karena itu ilmu yang didapat selama orientasi hisab rukyat bisa disebar luaskan dilingkungan peradilan agama dan terus bisa dikembangkan dengan mengikuti perkembangan alam dan teknologi saat ini yang ada dinegara Indonesia.

Dalam melaksanakan penetapan hasil hisab rukyat warga peradilan agama harus memahami yang menjadi dasar hukum yaitu Pasal 52 UU No. 7 Tahun 1989 bahwa Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan Pasal 52.A UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1989 bahwa Pengadilan Agama berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

IMG 5024

Atas dasar aturan tersebut Salah satu hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh hakim adalah memberikan penetapan (itsbat) kesaksian rukyatul hilal. Oleh karena itu hakim dituntut untuk mengetahui minimal pengetahuan dasar tentang hisab dan rukyat.

Meskipun sebagian besar peserta banyak yang sudah memahami tentang hisab dan rukyat akan tetapi tujuan dari orientasi ini adalah untuk mengingatkan kembali pengetahuan tentang hisab rukyat terutama Ephemiris Hisab Rukyat yang didalamnya menyediakan beberapa data mengenai matahari dan bulan yang dapat digunakan untuk kegiatan hisab dan rukyat, menentukan arah kiblat, waktu-waktu sholat, awal bulan qamariyah dan gerhana.

Di akhir sambutan Aco Nur berharap kepada seluruh peserta orientasi hisab rukyat dengan diadakannya kegiatan ini agar dapat menambah pengetahuan khususnya tentang Hisab Rukyat dan peserta bisa mengikutinya sampai akhir dalam keadaan sehat wal afiat.( abu j/ hirfan)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice