logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 1097

Dirjen Badilag Buka Acara Bedah Buku Dengan Tema Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

IMG 9241

Jakarta, 29 Maret 2022

 

Bertepatan pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 bertempat di Badilag Command Center Lt.VI Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Jl. A.Yani, Kav 58 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 08.30 Wib, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA.RI membuka acara bedah buku dengan tema Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah yang dilaksanakan secara virtual.

Mengawali sambutannya Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kesehatan bagi kita semua sehingga pada kesempatan kali ini bisa bersama-sama melaksanakan bedah buku Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam perkara sengketa ekonomi syariahkarya, YM. Prof Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M . Acara Bedah buku ini digagas oleh PTA Bangka Belitung dan diikuti seluruh warga peradilan Agama seIndonesia.

Dalam kesempatan ini Aco Nur menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada panitia penyelenggara yaitu PTA Bangka Belitung, semua pihak yang bekerjasama dalam mensukseskan acara bedah buku tersebut dengan tujuan demi meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia serta memberikan pelayanan excellent bagi pencari keadilan diwilayah peradilan agama.

Beberapa point yang sampaikan oleh Aco Nur diantaranya adalah:

Beberapa waktu yang lalu sempat menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum terkait kewenangan Peradilan Agama dalam pelaksanaan putusan Arbitrase Syari’ah.

Adanya Pendapat mengenai hal ini terbagi dua, Pertama, kewenangan eksekusi putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional tersebut merupakan wewenang Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 59 Ayat 3 Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, Semua yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan Peradilan Agama berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UU 3/2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama.

Meskipun demikian, beberapa ketentuan yang muncul belakangan telah menegaskan Kembali kewenangan Peradilan Agama, yaitu:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 93/PUU-X/2012 yang menghapuskan penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga menjadikan Pengadilan Agama sebagai satu-satunya lembaga pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
  2. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah yang menyatakan: Pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya, dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.

Secara komprehensif buku berjudul Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam perkara sengketa ekonomi syariah mengelaborasi masalah langsung ke akarnya sehingga ditemukan benang merah antara persentuhan wilayah arbitrase syariah dengan Peradilan Agama.

Setidaknya ada beberapa titik singgung yang ditemukan dalam buku ini, yaitu :

Substansi buku ini tidak sekedar membahas secara teoritis, namun juga mengulas secara aplikatif. Aco Nur mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Bedah Buku yang dilaksanakan oleh PTA Bangka Belitung ini yang diikuti para Hakim, Panitera, Sekretaris seluruh warga Peradilan Agama seIndonesia .

IMG 9256

Ditjen Badilag sangat konsen terhadap pengembangan sumberdaya manusia di lingkungan peradilan agama dalam penerapan hukum ekonomi syari’ah.

Tantangan pada dunia peradilan saat ini semakin berat, dengan berjalannya waktu dan berubahnya zaman yang penuh dengan tekhnologi menuntut seluruh aparatur peradilan agama harus mampu beradaptasi dengan dunia perubahan serta bersaing dalam kwalitas kinerja, tegas Aco Nur.

Kegiatan-kegiatan semacam ini menurut Aco Nur harus terus dikembangkan dengan beberapa sasaran dan tujuan, yaitu:

  1. Meningkatkan kapasitas para hakim peradilan agamadalam mengadili sengketa ekonomi syariah;
  2. Menyamakan persepsi atas penerapan hukum ekonomi syariah;
  3. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia;
  4. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah ;
  5. Mensosialisasikan ekonomi syariah dan prospek penerapan hukum kepailitan syariah di Indonesia.

Tujuan akhir dari upaya ini adalah untuk memperkuat sistem ekonomi syariah dan penegakan hukumnyadalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia.

Sekali lagi, saya sangat mengapresiasi kegiatan bedah buku ini, dengan kehadiran Buku Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah karya, YM. Prof Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. semakin nyata peran dan kewenangan Pengadilan Agama dalam hukum ekonomi Syari’ah.

Pesan Aco Nur bagi warga Peradilan Agama Yang harus diperhatikan setiap satker dalam rangka mewujudkan pengadilan yang Excellent adalah : Kepemimpinan yang handal, Perencanaan dan Kebijakan yang matang, Sumber Daya Manusia yang professional dan berintegeritas, Proses persidangan dengan menguasai Hukum Acara yang benar, Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna Pengadilan, Akses ke Pengadilan yang mudah, serta Kepercayaan Publik.

Mengakhiri sambutannya Aco Nur menegaskan bahwa semua warga peradilan agama harus memiliki komitmen serta berprinsip bahwa Peradilan Agama akan terus konsisten melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan Kuwalitas pelayanan tanpa mengesampingkan hukum acara yang berlaku di Indonesia dan jangan pernah menunda-nunda pekerjaan. (aj/abd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice